Ada 10 Kasus Dugaan Korupsi dan Pidana Dibiarkan, Termasuk IC

  • Bagikan

FORKOT ketika berunjuk rasa di Depan Kantor Walikota Palopo, Senin, 18 September 2023. --iting--

Forkot Unjuk Rasa di Tiga Perkantoran, Aksi Berlanjut Pagi Ini

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pemuda pemudi yang menamakan diri Forum Kota Palopo Baru (Forkot News) tiba-tiba muncul di Depan Kantor BPN Kota Palopo, sekira pukul, 10.00 Wita, Senin, 18 September 2023.

Cek per cek, ternyata mereka yang berjumlah kurang lebih 100 orang itu, menggelar aksi unjuk rasa.

Tidak hanya di Kantor yang identik dengan tanah, tetapi muda mudi itu juga menduduki Kantor Walikota Palopo dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kpta Palopo.

Aksi dikabarkan masih akan berlanjut Selasa, 19 September 2023 pagi.

Jenderal Lapangan aksi, Agung, didampingi Wajendlap, Nursalsabilah Umar, dalam orasinya mengungkapkan, ada 10 pelanggaran tindak pidana korupsi termasuk pidana yang seolah-olah dibiarkan merajalela.

Seperti sebut dia, menolak lupa diklat pelaut, sumur bor, minyak Boka, kerupuk saro, mobil kelurahan, Puskesmas Sendana, Taman Kirab, Ratona TV, dana covid-19, khilan dan termasuk kasus Islamic Center (IC) yang sampai detik ini tidak ada ujungnya.

Dalam orasinya pula, menyebutkan semua kasus korupsi maupun tindak pidana yang terjadi Kota Palopo, sepertinya dibiarkan.

"Percuma lapor polisi," imbuhnya.

Unjuk rasa tersebut juga mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dana revitalisasi Islamic Center sebesar Rp50.042.400.000 yang bersumber dari APBD Kota Palopo tahun anggaran 2021 (multi years).

Kemudian mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas terbitnya sertifikat ganda yang diduga telah terjadi kesalahan prosedur dan terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Dan stop upaya kriminalisasi kepada dua tokoh Tanah Luwu yakni IR. H. Andi Muzakkar dan Bapak H. Martin Jaya," bebernya.

Selanjutnya, sambung dia, mendesak irwasum untuk mengaudit internal kinerja Polres Palopo terkait penuntasan kasus-kasus yang diduga terjadi tindak pidana korupsi dan kasus-kasus mafia solar ilegal.

"Kami juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih kasus-kasus yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi seperti pembangunan menara payung, pembangunan kantor baru DPRD Kota Palopo, pembangunan kawasan arena Road Race, pembangunan terminal songka, taman kirab, diklat sekolah pelaut, pengadaan mobil kelurahan," terangnya.(kahar iting)

  • Bagikan