Forkot Desak Aparat Usut Dana Revitalisasi IC Rp50 M

  • Bagikan
FORKOT unjuk rasa lanjutan di awali depan Polres Palopo, Selasa, 19 September 2023. KAHAR/PALOPO POS

Disuarakan Saat Unjuk Rasa di Kantor Polres dan Kemenag

PALOPOPOS,FAJAR.CO.ID, PALOPO--Forum Kota Palopo Baru (Forkot News) kembali melancarkan aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Palopo, Selasa, 19 September 2023.

Menariknya, bertepatan dengan dilakukannya gelar khusus Islamic Center (IC) di Polda Sulsel, anak-anak muda itu juga menggelar demo dengan tuntutan mendesak Polres Palopo untuk segera mengusut tuntas kasus adanya dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) Palsu yang dilakukan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo.

Demo kali ini berlangsung di Polres Palopo dan di Kantor Kemenag Kota Palopo.
Selain tuntutan itu, pendemo juga meminta untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap dua tokoh Tana Luwu yakni Ir HA Mudzakkar MH dan HM Martin Jaya.

Diselebaran aksi, juga tertera mendesak Kapolri dan Kapolda untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Palopo.
Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Agung, didampingi Wajendlap, Nursalsabilah Umar, dalam orasinya mengungkapkan, ada 10 pelanggaran tindak pidana korupsi termasuk pidana yang seolah-olah dibiarkan merajalela.

Seperti sebut dia, menolak lupa diklat pelaut sumur bor, minyak Boka, kerupuk saro, mobil kelurahan, puskesmas Sendana, taman kirab, Ratona TV, dana covid 19, khilan dan termasuk kasus Islamic Center (IC) uang sampai detik ini tidak ada ujungnya.
Dalam orasinya pula, menyebutkan semua kasus korupsi maupun tindak pidana yang terjadi Kota Palopo, sepertinya dibiarkan.

"Percuma lapor polisi," imbuhnya.
Unjuk rasa tersebut juha mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dana revitalisasi Islamic Center sebesar Rp 50.042.400 yang bersumber dari APBD Kota Palopo tahun anggaran 2021 (multiyears).
Kemudian Mendesak kapolri untuk mengusut tuntas terbitnya sertifikat ganda yang diduga telah terjadi kesalahan prosedur dan terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Dan stop upaya kriminalisasi kepada dua tokoh Tana Luwu yakni IR. H. Andi Muzakkar dan Bapak H. Martin Jaya," bebernya.
Selanjutnya, sambung dia, mendesak irwasum untuk mengaudit internal kinerja Polres Palopo terkait penuntasan kasus-kasus yang diduga terjadi tindak pidana korupsi dan kasus-kasus mafia solar ilegal.

"Kami juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih kasus-kasus yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi seperti pembangunan menara payung, pembangunan kantor baru DPRD kota Palopo, pembangunan kawasan arena Road Race, pembangunan terminal songka, taman kirab, diklat sekolah pelaut, pengadaan mobil kelurahan," terangnya.(ded)

  • Bagikan