Kejari Gowa Garap Kasus Dugaan Korupsi RSUD Syekh Yusuf, Telah Periksa 40 Saksi

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, GOWA-- Dugaan kasus korupsi pelayanan jasa di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Kejari Gowa telah memeriksa 40 saksi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Yeni Andriani, pada Selasa, 19 September 2023.

Dikatakan Yeni, dari 40 saksi yang diperiksa, rata-rata merupakan pegawai di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

"Kami sudah memeriksa saksi sehingga di dalam penyidikan ini bisa cepat kami laksanakan karena sudah berjumlah kurang lebih 40 orang saksi," ujar Yeni.

Ditambahkan Teny, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembagian Jasa di RSUD Syekh Yusuf.

"Pasti dalam penyidikan kami akan menetapkan tersangka. Kami bekerjasama dengan pihak terkait untuk bisa menghitung kerugian negara," Yeni menuturkan.

Sebelumnya, Kejari Gowa mengusut kasus dugaan korupsi pembagian jasa di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Pasalnya, dalam kasus tersebut saat ini Kejari Gowa sudah menaikkan stasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kejaksaan Negeri Gowa sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dimanajemen Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gowa," kata Yeni.

Namun, kata Yeni untuk penetapan tersangkanya sendiri, pihaknya masih mendalami dengan merampungkan bukti-bukti.

"(Terkait jumlah terduga pelaku) Nanti akan kami tetapkan (tersangkanya). Kami masih melakukan penyidikan umum dan kami akan bekerja secara profesional untuk bisa kami sampaikan," tukasnya.

Yeni mengaku, pihaknya belum bisa menyebut jumlah kerugian negara. Karena saat ini masih tahap penghitungan oleh pihaknya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami juga bekerjasama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara," tandasnya.

Sekadar diketahui, Kejari Gowa mendapatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf.

Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat jika adanya kecurigaan penyelewangan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Milik perawat sejak tahun 2018. (fjr/pp)

  • Bagikan