Pengadaan PPPK Pemkab Tana Toraja 740 Formasi Guru dan Kesehatan

  • Bagikan

--ilustrasi penerimaan PPPK--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan telah membuka Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Tana Toraja tahun anggaran 2023.

Pengumuman terbagi dua dalam dua surat pertama Pengumuman Nomor 810-145/BKPSDM/IX/2023 tentang Penerimaan Calon PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan dan Pengumuman Nomor 810-146/BKPSDM/IX/2023 tentang Penerimaan Calon PPPK Jabatan Guru.

Pengumuman tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota tahun anggaran 2023.

Pemkab Tana Toraja memberi kesempatan kepada calon pelamar untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK jabatan guru dengan kebutuhan 522 formasi.

Sementara penerimaan PPPK jabatan tenaga kesehatan yakni 218 formasi.

Sehingga total penerimaan sebanyak 740 formasi pada pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi PPPK, Muhammad Safar sekaligus Pj. Sekda Tana Toraja.

Pada pengumuman penerimaan PPPK Jabatan Guru kriteria pelamar terbagi dua yakni khusus yang merupakan pelamar prioritas yaitu peserta memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus.

Selanjutnya eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II adalah eks THK II yang terdaftar dalam database eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud-Ristek RI dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Sementara kriterim umum yaitu lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud-Ristek RI serta guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud-Ristek RI.

Berikut rincian penerimaan PPPK Jabatan Guru:

  • Ahli Pertama Guru Agama Budha (1 orang)
  • Ahli Pertama Guru Agama Hindu (2 orang)
  • Ahli Pertama Guru Agama Islam (21 orang)
  • Ahli Pertama Guru Agama Katolik (24 orang)
  • Ahli Pertama Guru Agama Kristen (39 orang)
  • Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia (9 orang)
  • Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris (5 orang)
  • Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling (42 orang)
  • Ahli Pertama Guru IPA (18 orang)
  • Ahli Pertama Guru IPS (25 orang)
  • Ahli Pertama Guru Kelas (226 orang)
  • Ahli Pertama Guru Penjasorkes (25 orang)
  • Ahli Pertama Guru PPKN (19 orang)
  • Ahli Pertama Guru Prakarya dan Kewirausahaan (31 orang)
  • Ahli Pertama Guru Seni Budaya (11 orang)
  • Ahli Pertama Guru TIK (24 orang)

Kriteria pelamar pada alokasi formasi untuk tenaga kesehatan sebanyak 218 orang juga terbagi dua yakni khusus meliputi eks THK II yang terdaftar dalam database eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instais pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tabun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Kriteria umum yaitu memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat dua tahun.

Pendaftaran seleksi dimulai sejak diumumkan tanggal 20 September sampai 9 Oktober 2023. (Risna)

  • Bagikan