Korban Non Job akan Melapor ke KASN dan Ombudsman

  • Bagikan
ILUSTRASI MUTASI PEJABAT

Iwan Sebut Ada Aktor Intelektual di Balik Mutasi Pejabat Pemkot

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Pelantikan pejabat yang dilakukan Wali Kota Palopo pada Kamis, 21 September 2023 lalu, akan berbuntut panjang. Salah satu korban non job akan melaporkan pejabat yang terkait ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman Provinsi Sulsel.

Pasalnya, pelantikan yang menyebabkan sejumlah pejabat non job, dinilai maladministrasi. Karena tindakan yang mereka lakukan itu tidak melalui prosedur yang benar .

"Mutasi kemarin (Kamis lalu) tidak melibatkan Baperjakat dan tidak ada LHP dari Inspektorat yang sudah ditandatangani PNS, yang mendasari Wali Kota mengambil keputusan bagi yang dinonjobkan," terang Iwan Mursalim SH MSi, mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palopo kepada Palopo Pos, Selasa, 26 September 2023 malam.

Bagi PNS, dinonjobkan itu adalah masalah besar karena termasuk pelanggaran kategori disiplin berat.

Lanjut Iwan, Wali Kota dan Kepala BKPSDM dinilai melanggar UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP 11 /2017 tentang Manajemen PNS. Mereka tidak mendasari kedua regulasi tersebut dalam menonjobkan pejabat.

"Intinya ada aktor intelektual di balik mutasi tersebut. Saya punya bukti chat , kalo dia memang yang perintahkan," ungkap Iwan.

Disinggung apa masalah Iwan sehingga dinonjobkan?

"Tidak ada masalahnya. Hanya karena faktor like n dislike saja," jawab Iwan.

"Bahkan saya akan minta Pj Wali Kota nanti untuk audit presensi/kehadiran oknum pejabat karena dia melanggar aturan disiplin PNS. Ada beberapa pejabat dirugikan," tandasnya.

Memang kewenangan menonjobkan pejabat itu ada pada kepala daerah. Tapi itu dibatasi oleh UU 30/ 2014 karena harus ada mekanismenya. Harus lebih dulu ada teguran, pemeriksaan, dan temuan (LHP).

"Jadi tindakan menonjobkan pejabat kemarin itu tidak ada dasarnya," kata mantan Sekretaris BKPSDM, Sekretaris Kabag Organisasi, dan Sekretaris Bapenda Palopo ini. (ikh)

  • Bagikan