Kepala BPN Minta Pengurus YICDS Masukkan Pengaduan, Lukman: Kita akan Rapatkan Kembali

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Diterbitkannya hasil gelar perkra khusus Islamic Center (IC) dari Polda yang secara tegas menghentikan proses sidik yang dilakukan pihak Polres Palopo, terkait laporan Pemkot dalam hal ini Imam Darmawan sebagai pekapor, membuktikan bahwa ada yang salah dan keliru dalam proses hukum yang dilakukan Polres Palopo.

Beruntung, Polda yang melihat alat bukti serta fakta-fakta yang terkuak dalam gelar khusus sehingga objektif dan mengeluarkan SP3D sesuai ketentuan yang ada.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Palopo, Aspar S.Sit MPA, menegaskan, agar problematika kasus IC tidak berlarut panjang, maka baiknya pengurus YICDS segera memasukkan pengaduan ke Kantor BPN agar ditindak lanjuti dan mendapatkan penanganan lebih serius.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, untuk menghentikan problem kasus IC, maka pengurus yayasan baiknya memasukkan pengaduan ke BPN. Selama tidak ada pengaduan maka yakin dan percaya masalah tersebut tidak akan selesai," kata Aspar, kepada Palopo Pos, Jumat, 29 September 2023.

Aspar mengatakan, jika pengaduan tersebut masuk ke BPN, maka pihaknya akan membuktikan dengan membuka kembali semua dokumen-dokumen beserta warkahnya sehingga bisa ditentukan siapa pemiliknya yang sah.

"Intinya, adukan dulu ke BpN baru kita bisa bicara lebih banyak," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum YICDS Lukman S Wahid SH, mengatakan, usai menerima SP3D dari Polda, tim kuasa hukum YICDS akan merembukkan kembali langkah-langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.

"Kesimpulannya saat ini Polda sudah meluruskan persoalan ini melalui gelar perkara khusus sebagaimana hasilnya telah kita ketahui bersama. Dimana sidik IC versi Pemkot dihentikan menandakan bahwa ada yang salah dan keliru selama proses hukum yang berlangsung di Polres dan Kejari Palopo," beber pengacara senior Lukman S Wahid SH.

Perlu diketahui pula kembali, sambung Jalal, kasus dugaan penggelapan surat di lahan IC sempat pula ditangani oleh pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Palopo padahal ini adalah delik umum bukan delik khusus.

"Adalah aneh dan tidak lazim dalam hukum ada dua institusi hukum yang berbeda menangani kasus yang sama secara bersamaan. Ini juga berpotensi melanggar HAM," bebernya.

Namun, tambah Luam, Polres dan Kejari harusnya mengucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel yang telah meluruskan penanganan kasus tersebut agar tetap "on the track" di jalur hukum yang benar.

"Sudah sangat tepat Polda mengambil sikap seperti itu yakni dengan cara menghentikan proses sidik yg sedang berjalan. Semoga kedepannya bisa menjadi pembelajaran bagi APH maupun bagi kita semua," tutur Lukman mengingatkan.(kahar iting)

  • Bagikan