PPPK Bisa Diangkat jadi Kepsek, Diatur Dalam Permendikbud

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masih banyak aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang khawatir dengan masa depannya. Sebab, status mereka hanya kontrak. Mereka khawatir bisa diberhentikan saat masa kontrak berakhir.

Namun, kekhawatiran itu diredam oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.

Dia mengatakan, peluang karier untuk pegawai berstatus PPPK tetap terbuka. Memang, setiap PPPK guru yang lolos akan langsung menduduki golongan ahli pratama. Namun, kariernya masih terbuka hingga jabatan lainnya.

“Di permendikbud kita sudah memberikan peluang karier untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” ungkap Nunuk.

Pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk membuka formasi pengawas sekolah dari PPPK di seleksi calon ASN tahun ini. Namun, belum ada yang memanfaatkan peluang tersebut.

Meski peluang masuk ke jenjang selanjutnya ini sangat terbuka, Nunuk menekankan, untuk bisa menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah tak bisa serta-merta. PPPK guru harus mengikuti tes kembali.

Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa status tak ada penempatan bagi lulusan di 2021 berbeda dengan 2022. Bagi mereka yang mengikuti seleksi 2022, status tersebut artinya tidak lolos. Bukan masuk menjadi prioritas satu (P1) seperti tahun 2021. Sehingga, tidak ada istilah afirmasi yang hilang ketika mengikuti seleksi kembali pada tahun ini.

Nah, tahun ini, mereka yang tak masuk dalam kategori P1 maupun P2 (tenaga honorer kategori 2/THK-2) akan mengikuti tes seleksi kembali dengan menggunakan CAT BKN.
Ini khusus bagi para guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik lebih dari 3 tahun atau disebut prioritas tiga (P3). Nanti, mereka akan diberi tes berupa situational judgement test (SJT). Tes pilihan ganda yang merujuk pada kasus-kasus pembelajaran yang dialami guru di kelas.

”Tidak ada passing grade untuk P3, tapi perankingan. Karena memang SJT ini tidak ada yang disebut baik itu jika angkanya sekian gitu tidak ada,” paparnya. (jp/idr)

  • Bagikan