Dua Ahli Waris Pinandita Terima Santunan Kematian BPJamsostek

  • Bagikan
Suasana penyerahan santunan JKM BPJamsostek dalam rangkaian acara Penyineban Piodalan Purnama Kapat di Madya Mandala Pura Agung Pita Giri, Desa Pepuro Barat, Kecamatan Wotu, Selasa 3 Oktober 2023.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, WOTU -- Ketua Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Luwu Timur, Pinandita Ida Bagus Darmatika menyerahkan santunan Jaminan Kematian dari BPJamsostek kepada ahli waris dari peserta yang selama ini terdaftar melalui kepesertaan Pinandita Luwu Timur.

Santunan JKM itu diserahkan dalam rangkaian acara Penyineban Piodalan Purnama Kapat di Madya Mandala Pura Agung Pita Giri, Desa Pepuro Barat, Kecamatan Wotu, Selasa 3 Oktober 2023.

Penyerahan simbolis ini juga disaksikan Ketua PHDI Luwu Timur, I Wayan Sudino, Penyelenggara Hindu Kemenag Luwu Timur yang diwakili Ida Bagus Gede Sudama, serta para Pinandita Pura Agung Pita Giri dan Ketua PHDI Desa Pepuro Barat dan Desa Mantadulu.
Adapun ahli waris penerima santunan, yakni Pinandita Nyoman Kisid, Ahli waris (suami) alm Pinandita Ni Wayan Sukardi dari Desa Pepuro Barat.

Kemudian, I Ketut Restu Ardana, ahli waris (anak) alm Pinandita I Wayan Keneh, dari Desa Mantadulu.
Dalam sambutannya, Pinandita Ida Bagus Darmatika menyampaikan harapannya agar ke depannya seluruh Pinandita, Serati Banten, Bendesa Adat dan pengurusnya, serta PHDI dan pengurusnya di Luwu Timur dapat segera terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan dapat merasakan manfaat dari programnya.

Sementara itu, mewakili pimpinan BPJamsostek Luwu Timur, A. Muh. Zulfikar menyampaikan ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya peserta Pinandita dari Desa Pepuro Barat dan Desa Mantadulu.

"Kami berharap agar santunan yang diberikan dapat bermanfaat untuk keluarga yang di tinggalkan," kata A. Muh. Zulfikar.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan harapan agar masyarakat memahami pentingnya manfaat dari program BPJamsostek yang saat ini tidak hanya berfokus kepada pekerja formal tapi juga pekerja sektor informal.

"Seperti petani, nelayan, pedagang, pekebun, tukang ojek, tukang bangunan bisa juga menjadi peserta BPJamsostek dengan cukup membayar Rp16.800 untuk 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," tutupnya. (krm/rhm)

  • Bagikan