Parpol tak Bisa Lagi Ganti Bacalegnya

  • Bagikan
Iswandi Ismail. --dok--

Iswandi: Sudah Empat Kali Diberi Kesempatan, Tinggal Verifikasi Berkas dan Penetapan DCT

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Tahapan Pemilu Legislatif 2024 telah melewati masa pencermatan rancangan daftar calon anggota legislatif (caleg) sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang.

Tahapan ini berlangsung 24 September hingga 3 Oktober lalu. Ini merupakan kesempatan terakhir bagi parpol yang ingin mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka.

Setelah ditetapkan menjadi DCT, parpol sudah tak bisa lagi mengganti bacaleg mereka. Dalam tahapan Pemilu, total ada empat kali kesempatan pergantian bacaleg. Saat ini telah memasuki kesempatan keempat atau terakhir.

Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail kepada wartawan di halaman Kodim 1403 Palopo mengungkapkan, ruang atau waktu penggantian caleg bagi partai politik sudah selesai. Tidak bisa lagi. Terakhir pada 3 Oktober, lalu. Saat ini memasuki masa verifikasi berkas bacaleg yang diganti tersebut.

"Sudah tidak bisami ada pergantian bacaleg. Sudah lewat waktunya. Tinggal kini verifikasi berkas pencalonan dari si calon pada parpol yang mengganti bacaleg-nya," kata Wandi, Kamis 5 Oktober 2023, kemarin, usai menghadiri upacara HUT Ke-78 TNI di Lapangan Gaspa Palopo.
Seperti diketahui, pengumuman DCT pada 4 November bulan depan.

Empat Kali Kesempatan
Sebelumnya diberitakan, ada empat kali kesempatan bagi parpol untuk melakukan pergantian bacaleg. Kesempatan pertama yaitu pada masa pengajuan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Parpol peserta Pemilu 2024 diperbolehkan mengganti bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, asalkan mendapat restu dari DPP.
Selanjutnya pergantian bacaleg tahap dua, juga boleh dilakukan pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.

Pada kesempatan ini, parpol juga bisa mengganti bacaleg, menggeser dapil, dan atau mengundurkan diri atas persetujuan DPP. Kesempatan ketiga pada 14-20 September 2023. Parpol dapat mengajukan perbaikan atau pergantian bacaleg setelah ada tanggapan masyarakat.
Selanjutnya, kesempatan terakhir pergantian bacaleg yaitu 24 September-3 Oktober 2023 tepatnya pada masa pencermatan rancangan DCT.

Setelah ditetapkan DCT, parpol sudah tidak bisa lagi mengganti bacaleg. Jika setelah penetapan DCT hingga masa pemilihan ada caleg yang meninggal dunia, tersandung putusan pengadilan yang menyatakan calon tidak memenuhi syarat, dan sebab-sebab lain, tidak bisa diganti.

Untuk wilayah KPU Palopo, salah satu partai yang mengganti bacalegnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palopo. PAN melakukan perubahan komposisi Bacaleg mereka dalam pelaksanaan Pileg pada Pemilu 2024 jelang penetapan DCT November mendatang.

Adapun perubahan ini dilakukan di Dapil 1 dan 2 Kota Palopo. Salah satunya, Bacaleg petahana Ely Niang. Ely Niang sebelumnya masuk Dapil 2 (Wara Timur dan Wara Selatan) Daftar Caleg Sementara (DCS). Kini, anggota DPRD Palopo itu memilih bersaing di Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Wara dan Wara Utara.

Kemudian, untuk Dapil 2 yang meliputi, Kecamatan Wara Timur dan Wara Selatan, PAN menggaet nama baru sebagai Bacaleg atas nama AKP (Purn) Siliwadi. Siliwadi merupakan purnawirawan Polri yang selama ini bertugas di Polres Palopo serta mantan Kapolsek Walenrang.

Ketua Bappilu, Darsuni Dwi Putra mengakui adanya perubahan komposisi dilakukan di tubuh PAN. "Ada perubahan di Dapil 1 dan 2. Ely Niang kita plot ke Dapil 1 dan digantikan atas Rahmat yang merupakan adik kandungnya," katanya, Oktober 2023.

Oni, begitu akrab disapa menambahkan, PAN dalam mengusung Bacaleg tidak memenuhi 100 persen kuota yang disediakan. Hanya Dapil 1 yang 100 persen terisi. Dapil 2 hanya ada tujuh orang dari delapan kuota yang disediakan. Sama halnya Dapil 3 dan 4 kuotanya tidak mencapai 100 persen. Tapi, untuk keterwakilan 30 persen perempuan tetap terpenuhi," katanya.

Ketua KPU Palopo, Abbas Johan mengatakan jika saat ini masa pencermatan dan pengamatan. "Ini merupakan hari terakhir, 3 Oktober 2023, sampai pukul 23.59 Wita untuk memberi kesempatan kepada Parpol yang mengajukan perubahan Bacaleg," katanya, Senin siang kemarin.
Terkait keberadaan parpol yang mengajukan perubahan pihaknya belum dapat membuka ke publik. "Soal itu kami belum bisa sampaikan," katanya.

DPR RI
Pergantian caleg DPR RI juga kencang berhembus. Salah satunya Amran SE yang pada pengumuman DCS lalu masih bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN).

Mendekati penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 3 November mendatang, nama Amran SE disebut hengkang dan bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Caleg DPR RI Dapil Sulsel 3.

Nantinya Amran SE akan bersaing dengan Irwan Hamid dan caleg lainnya. Sedangkan posisi Amran SE di PAN disebut akan diisi putra dari Bupati Enrekang Muslimin Bando, Furqan Sutrisno MB. (idr)

  • Bagikan