Tak Terima Air PDAM di Rumah Diputus, Pria Makale Ini Ditahan Setelah Aniaya Korban

  • Bagikan

Pelaku penganiayaan inisial AW (27 tahun) terhadap petugas iuran PDAM, SL (32 tahun) di Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Minggu (8/10/2023). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja inisial AW (27 tahun) diamankan polisi setelah menganiaya seorang petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Minggu (8/10/2023).

Pelaku melakukan penganiayaan lantaran tidak terima air PDAM di rumahnya diputus.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad membenarkan kasus penganiayaan terhadap pegawai PDAM Pemkab Tana Toraja inisial SL (32 tahun) warga To’ Samba di Makale yang sempat dilarikan ke rumah sakit karena luka bagian kepala akibat terkena besi.

“Pelaku tak terima air kran di rumahnya diputus, berdasarkan keterangan korban Ia ditugaskan kantor untuk menagih tunggakan air milik keluarga pelaku,” ucapnya, Senin (9/10/2023).

Lanjut Ahmad menjelaskan, namun AW tidak membayar dengan alasan tidak memiliki uang pada saat itu dan pada akhirnya korban memutus air di rumah tersebut.

Saat korban berada di rumah, Ia didatangi pelaku bersama keluarganya dan menanyakan penyebab airnya diputus.

“Belum sempat mendengar penjelasan korban, AW langsung menganiaya korban menggunakan besi yang dibawanya, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan dilarikan ke RS Fatima Makale,” pungkas Ahmad.

AW tengah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses pemeriksaan dan jika nantinya terbukti melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban luka berat, maka pelaku akan ditahan.

“Pelaku dapat disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Ahmad.

Atas peristiwa dialami seorang karyawan PDAM yang tengah bertugas, Polres Tana Toraja mengimbau elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dengan mengajak menyelesaikan setiap masalah tanpa kekerasan.

Apabila permasalahan rasanya semakin rumit agar segera hadirkan pihak kepolisian dan hubungi Bhabinkamtibmas Polsek terdekat atau layanan 110 bebas pulsa. (Risna)

  • Bagikan