Mengutak Atik Pengganti Fatmawati Rusdi Jabat Wakil Wali Kota Makassar, Ini Dua Nama yang Mencuat

  • Bagikan
Andi Rahmatika Dewi - Erick Horas

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi telah resmi mengajukan permohonan secara tertulis kepada DPRD Kota Makassar perihal pengunduran dirinya sebagai Wakil Wali kota Makassar.

Isi surat Nomor 1167/DPRD/700/X/2023 yang dikeluarkan tanggal 2 Oktober itu perihal: Pengunduran diri sebagai Wakil Walikota Makassar Periode 2021-2026 dalam rangka Pencalonan Anggota DPR-RI, di Pemilihan Umum 2024.

Jika tak ada halangan, maka orang nomor 02 di Kota Makassar itu akan diberhentikan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023 mendatang.
Padahal periode masa jabatan Danny-Fatma masih tersisa 2,5 tahun lagi atau lebih dari 18 bulan, jika pemilihan kepala daerah dilakukan serentak lebih awal pada tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Makassar, M. Faridl Wajdi mengatakan, bahwa bukan lagi ranah KPU Makassar untuk mengatur penggantian jabatan Wakil Wali Kota Makassar.

"Bukan lagi ranah KPU mengatur soal pergantian tersebut. Tapi kembali pada partai pengusungnya yang mengusulkan penggantinya kepada DPRD Makassar," jelasnya, Minggu (8/10/2023).

Diketahui, pasangan Danny-Fatma pada Pilwalkot 2020 diusung Partai NasDem dan Gerindra, serta beberapa partai pendukung yang non parlemen.

Selain itu lanjutnya, yang memberhentikan dan melantik kepala daerah itu berdasarkan surat Kemendagri. Dengan begitu UU pemerintah daerah berlaku untuk diterapkan dalam proses pergantian Kepala daerah yang mundur dari jabatan.

"Jadi diselesaikan dengan UU Daerah, bukan UU Pemilu. Mekanisme dikembalikan kepada partai pengusung dan dibahas di DPRD. Jadi partai pengusul usulkan ke DPRD baru lanjut ke Mendagri," jelasnya.

Lantas siapa figur yang berpeluang menggantikan Fatmawati sebagai Wakil Wali Kota Makassar? Dari informasi yang berhasil dihimpun sejumlah nama pun mencuat. Diantaranya ada nama Ketua DPD NasDem Kota Makassar, Andi Rahmatika Dewi alias Cicu dan nama Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar, Erick Horas.

Kedua politisi tersebut digadang-gadang kandidat kuat untuk mengisi posisi Wakil Wali Kota Makassar yang ditinggalkan Fatmawati Rusdi.

Terkait kedua nama tersebut, Sekretaris DPD Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin mengatakan saat ini belum ada pembahasan soal nama yang akan mengisi kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Makassar.

Namun, ia menegaskan bahwa jika ada usulan nantinya, Gerindra akan menyodorkan nama kader internal. Dan salah satu dinilai berpeluang adalah Ketua DPC Gerindra Makassar, Erick Horas yang juga anggota DPRD Makassar.

"Saat ini memang belum ada pembahasan. Tapi banyak kader potensial kita di Makassar, Salah satunya memang Erick Horas," jelasnya.

Kendati figur yang bakal diusulkan sebagai Wakil Wali Kota Makassar konsekuensinya tidak bakal maju sebagai caleg, Darmawangsyah Muin mengatakan akan dicarikan solusi terbaik.

"Nanti kita akan bicarakan bagaimana baiknya. Kita bicarakan juga karena kalau mau diusul sebagai wakil wali kota maka tidak bisa maju lagi Caleg. Makanya kita cari juga figur-figur cadangan kader kita," terangnya.

Sementara itu partai NasDem sebagai partai pengusung Danny-Fatma di Pilwali 2020, Ketua OKK DPW NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin hanya mengatakan, bahwa NasDem tentu akan memilih kader potensial, namun belum saatnya dibahas siapa pengganti Fatmawati.

Terkait peluang mengusulkan nama Ketua DPD NasDem Makassar, Andi Rahmatika Dewi, dirinya mengaku NasDem Sulsel juga belum membahas persoalan ini.

"Belum ada pembicaraan di internal partai, karena masih fokus DCT. Kami belum bahas itu, nantilah akan ada saatnya," singkatnya.

Menanggapi kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Makassar pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Fahri Bachmid mengatakan, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

"Dengan demikian saya berpendapat bahwa jika sisa waktu masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka tentunya secara yuridis, posisi Wakil Walikota Makassar akan dibiarkan kosong atau lowong dan tidak ada kewajiban hukum untuk di isi melalui mekanisme DPRD," jelas pakar hukum tata negara dan konstitusi UMI itu.

Lanjut dia, hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 176 ayat (1), dan ayat (2) yang mengatur bahwa "dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan"

Juga pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

"Selanjutnya, dalam ketentuan ayat (2) mengatur bahwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tuturnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undangan Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang- Undang, khususnya ketentuan Pasal 176 ayat (4) diatur bahwa;

Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

"Nah, karena faktanya masa waktu tersebut adalah kurang dari 18 bulan, sehingga tidak terdapat keadaan hukum yang urgent untuk dilakukan pengisian," tutup Fahri. (rakyatsulsel/pp)

  • Bagikan