Bea Cukai Malili Operasi Pasar Rokok Ilegal di Tana Toraja, Sita 10 Dos

  • Bagikan

Tim gabungan Bea Cukai Malili bersama pemerintah daerah melakukan operasi pasar dan sosialisasi rokok ilegal di beberapa titik wilayah Kecamatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Bea Cukai Malili bersama tim gabungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersinergi melakukan operasi pasar dan sosialisasi rokok ilegal di beberapa titik wilayah Kecamatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Operasi gempur rokok ilegal kedua pada tahun 2023 itu dilakukan di Kecamatan Mengkendek, Kecamatan Gandang Batu Sillanan (Gandasil), Kecamatan Sangalla, Kecamatan Sangalla Utara, Kecamatan Makale dan sekitarnya pada tanggal 11 sampai 12 Oktober 2023 lalu.

Selama dua hari giat, sebanyak 10 dos atau 160 ribu batang rokok illegal disita dari beberapa pedagang eceran di sejumlah kecamatan.

Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Malili, Muhammad Arya Milenio Mahardika menjelaskan tujuan operasi yaitu melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.

Sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal yang terdapat pada warung dan toko-toko campuran.

“Ini kedua kalinya digelar di tahun 2023, tim gabungan mengamankan berbagai merk rokok ilegal dengan jumlah kurang lebih 10 karton atau kurang lebih 160 ribu batang yang telah melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” ucap Arya, Sabtu (14/10/2023).

Lanjut Arya mengatakan, pihaknya melakukan pencegahan terhadap bahan ilegal tersebut dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malili untuk proses lebih lanjut.

Hasil operasi, tim mengamankan beberapa merk rokok ilegal dengan kesalahan tidak dilekati pita cukai sesuai peruntukannya dan segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Tana Toraja, Nataniel Karru menyampaikan peredaran rokok ilegal perlu dilakukan pengawasan ketat dikarenakan banyak daerah perbatasan antar kabupaten masih menjual rokok ilegal tersebut.

“Adanya sinergitas antar Bea Cukai Malili bersama pemerintah daerah melalui operasi pasar ini diharapkan meluasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman terkait rokok ilegal di kalangan masyarakat,” pungkas Nataniel.

Tim gabungan terdiri dari petugas Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Diskominfo, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tana Toraja.

Dilakukan pula pemasangan spanduk kampanye #GempurRokokIlegal di tiga titik berbeda di Kabupaten Tana Toraja serta pelekatan stiker Kampanye #GempurRokokIlegal di setiap lokasi pemeriksaan. (Risna)

  • Bagikan