Ini Besaran Gaji Pensiun Jokowi dan Ma’ruf Amin Usai Lepas Jabatan

  • Bagikan

Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. --jawapos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Masa jabatan atau masa pensiun
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin makin dekat.

Jokowi dan Ma'ruf pun akan mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat sebagai presiden dan wapres RI.

Berapa besarannya? Menurut Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, pensiunan presiden dan wapres akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.

Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji presiden tercatat mencapai Rp30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.

Sebagai catatan, pensiunan presiden dan wapres hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Lalu berapa gaji wapres saat ini? Ternyata besarannya mencapai Rp20,16 juta. Nah, dengan demikian, Ma'ruf Amin berkesempatan untuk memperoleh uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.

Sebagai catatan, wapres hanya menerima uang pensiun dan tidak beserta tunjangan yang melekat. Saat ini, wakil presiden mendapatkan tunjangan sebesar Rp22 juta per bulan.

Bukan hanya bentul nominal yang akan mereka dapatkan. Karena, selain itu, presiden dan wapres juga berhak memperoleh tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara.

Tunjangan ini mencakup biaya-biaya, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan anggota keluarga.

Selain rumah yang dilengkapi dengan fasilitas layak, presiden dan wapres akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres). (*/net/pp)

  • Bagikan