Satgas ‘Kelurahan’ Memiliki 10 Tugas

  • Bagikan
ILUSTRASI

Di-SK-an Lurah, Anggarannya Melekat di Kecamatan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penghentian honor Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota Palopo atau sering disebut Satgas Kelurahan maupun Tim 20, menuai prokontra. Ada yang mempertanyakan, dan ada pula menolak.

Warga juga mempertanyakan tugas Satgas Kelurahan dan urgensi pembentukannya. Karena diduga kuat, Satgas Kelurahan sangat kental nuansa politisnya.

Lurah Rampoang, Harumin SE yang dikonfirmasi Palopo Pos, Sabtu, 28 Oktober 2023 lalu, menjelaskan tugas Satgas Peduli Kota yang terdiri 20 orang tiap kelurahan.

Secara garis besar, Lurah Rampoang menjelaskan tiga tugas utama Satgas yang meliputi sepuluh kegiatan.
Tugas pertama, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman (Trantibum) masyarakat. Kedua, menyelenggarakan penanggulangan bencana. Dan tiga, menyelenggarakan kepedulian terhadap lingkungan. Ketiga tugas utama itu, dibreakdown lagi dalam beberapa kegiatan.

Tugas Trantibum masyarakat meliputi lima kegiatan yakni deteksi dan cegah dini terhadap permasalahan lingkungan; pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat terkait program pemerintah; pengamanan terhadap kondisi Kamtibmas lingkungan sekitar; penertiban dan pemantauan terhadap penduduk masuk dan keluar wilayah; dan membantu aparat kelurahan untuk melakukan pendataan terhadap warga kaitannya dengan pemberian bantuan oleh pemerintah dan lembaga lainnya yang sah.

Lalu tugas penangggulangan bencana meliputi dua kegiatan yakni satu, pencegahan Bencana sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. Dua, kesiapsiagaan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna.

Dan tugas ketiga kepedulian terhadap lingkungan meliputi tiga kegiatan yakni pemantauan kebersihan lingkungan; penggerak budaya kebersihan lingkungan; dan pengelolaan sampah, sanitasi lingkungan dan penghijauan lingkungan.

Lurah juga membenarkan bahwa pengangkatan 20 orang Satgas Peduli Kota di-SK-an oleh masing-masing Lurah. Mereka diangkat dari unsur masyarakat setempat pada kelurahan tersebut. Honornya Rp150 ribu per orang.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKAD) Palopo, Hikma yang dikonfirmasi Palopo Pos, Jumat, 27 Oktober 2023 lalu, mengatakan, anggaran Satgas Peduli Kota melekat pada anggaran kecamatan.

Ia juga mengatakan, honor Satgas untuk triwulan III 2023 (bulan Juni, Agustus, dan September), memang belum dibayarkan. Hanya saja, Hikma tidak memberikan penjelasan mengenai pertimbangan sehingga honor tersebut belum dibayar.

Sebelumnya dilansir, sejumlah Satgas Kelurahan menemui Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani di Rujab SaokotaE, mempertanyakan status dan honor mereka.

Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota menegaskan bahwa Satgas Kelurahan tidak dibubarkan. Honornya saja yang dihentikan karena APBD Palopo tidak sehat. Dimana, tidak seimbang antara pendapatan dan belanja daerah.
Salah satu pertimbangannya, untuk memaksimalkan anggaran Pilkada 2023 yang wajib dialokasi dalam APBD Perubahan 2023 sebesar 40 persen dari total biaya Pilkada, dan 60 persen pada APBD Pokok 2024.

Berdasarkan kalkulasi kotor (angka perkiraan), jika honor Satgas Kelurahan Rp150 ribu perorang, maka anggarannya pada setiap kelurahan Rp3 juta per bulan. Atau Rp36 juta pertahun. Kali 48 kelurahan berarti Rp1,7 miliar per tahun. Namun dalam APBD Perubahan Palopo 2023, anggarannya sudah tidak ada. (ikh)

Tugas Satgas 'Kelurahan'

A. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat meliputi kegiatan :

  1. Deteksi dan cegah dini terhadap permasalahan lingkungan sekitar;
  2. Pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat terkait program pemerintah;
  3. Pengamanan terhadap kondisi Kamtibmas lingkungan sekitar;
  4. Penertiban dan pemantauan terhadap penduduk masuk dan keluar wilayah;
  5. Membantu aparat kelurahan untuk melakukan pendataan terhadap warga kaitannya dengan pemberian bantuan oleh pemerintah dan lembaga lainnya yang sah;

B. Menyelenggarakan Penanggulangan Bencana meliputi Kegiatan :

  1. Pencegahan bencana sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana;
  2. Kesiapsiagaan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna.

C. Menyelenggarakan kepedulian terhadap lingkungan meliputi kegiatan:

  1. Pemantauan kebersihan lingkungan;
  2. Penggerak budaya kebersihan lingkungan;
  3. Pengelolaan sampah, sanitasi lingkungan dan penghijauan lingkungan.
  • Sumber: Lurah Rampoang. (*)
  • Bagikan