Ada Apa, Mengapa Izin Usaha Pabrik Sawit di Sulsel Terancam Dicabut?

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ada masalahnya apa kok Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengancam akan merekomendasikan pencabutan Surat Izin Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Sulsel.

Sesuai surat yang diterima Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sulsel, Ancaman Pemprop itu ternyata terkait dengan ketidak patuhan pimpinan PKS terhadap kehadirannya rapat harga TBS setiap bulan dan penyampaian Indeks K PKS kepada Pemerintah. Pemprop mengancam karena mereka sudah tiga kali mengirim surat teguran kepada PKS.

Dalam surat bernomor 525/6389/DPTH-Bun, perihal surat teguran ketiga yang ditandatangani Kepala Dinas TPH-Bun, Ir H Imran Jausi M Pd, menyebut sehubungan dengan surat kami No 254/4150/DPTH-BUN tanggal 8 Agustus 2023, perihal surat teguran kedua terkait dengan ketidakhadiran suadara pada pertemuan penetapan harga TBS secara aktif, sehingga kami melakukan evaluasi mulai dari bulan Januari s/d nopember 2023 (daftar terlampir) dan sesuai hasil reume rapat penetapan harga 31 Oktober 2023 diputuskan terlkait dengan Indeks K yang mengacu pada regulasi Permentan no 1 tahun 2018 bab v pasal 17 ayat 1 dan 2 dengan memberikan sanksi sesuai pada bab VII pasal 19 ayat 1,2,3.

Oleh karena itu kami dangat prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh saudara dengan tidak memperhatikan surat kami. Dengan itu kami menindak lanjuti dengan memberikan surat teguran ketiga ywng sesuai keputusan menteri pertanian no 15/permentan/OT.140/2/2013 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun dengan pergub no 13 tahun 2020 bab IV pasal 14 ayatb1,2 dan 3 tentang sanksi administrasi.

Selanjutnya kami menyampaikan apabila surat teguran ketiga ini tidak ditanggapi maka kami akan memberikan rekomendasi surat pencabutan surat izin usaha. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimah kasih.

Terkait surat teguran ketiga ini, Apkasindo Sulawesi Selatan mengapresiasi keluarnya surat dari pemprop sulsel tersebut, namun demikian Apkasindo menyayangkan tidak ada narasi soal teguran pembangkangan pembelian harga TBS oleh PKS sesuai keputusan bersama.

" Sebenanya surat Teguran ini bukan yang diharapkan Petani seharusnya Surat Teguran juga Tentang KETIDAK PATUHAN Pabrik membeli TBS PETANI Berdasarkan Hasil Kesepakatan/Keputusan Rapat Tim.
Kalau persoalan tidak hadir Rapat biar 5 Bulan tidak hadir yang Penting Mengikuti Keputusan Harga," Kata Wakil Ketua Apkasindo Sulsel, H Rafiuddin.

Rafiuddin mengatakan Petani sawit saat ini bingung mau berlindung dimana, kami ke Kantor Bupati semua dinas bahkan Bupati mengatakan bahwa persoalan ini kewenangan provinsi, disisi lain Kami juga keadaan harga soal PKS yang tidak patuh dengan keputusan. " Ini perlu digatisbawahi dalam surat teguran, biar lima kali tidak datang rapat tapi menghormati keputusan saya kora tidak ada masalah, " Pungkas Rafiuddin yang juga ketua Apkasindo Lutra.

Untuk diketahui, di Sulawesi Selatan terapat 8 PKS yang beropeasi membeli TBS petani, dari jumlah itu tak satupun yang mengikuti harga Pembelian TBS sesuai kesepakatan Pemerintah Provinsi Dinas TPH-BUN sulawesi selatan. Dua bulan terakhir ini Pemerintah menetapkan harga TBS Rp 2000/kg, namun pembelian PKS selalu dibawah harga tersebut.

" Memang pernah ada satu PKS yang membeli Buah petani dengan Harga Rp 2000/kg, tapi potongannya tinggi 4 persen, itupun pembelian tidal berlangsung lama, padahal keputusan rapat berlalu sebulan, Tutupnya.

Ketua DPW APKASINDO provinsi Sulawesi Selatan Dr.Ir.H.Badaruddin Puang Sabang, M.M juga mendukung surat teguran tersebut dan tidak hanya sampai surat teguran saja tapi benar-benar bisa dilakukan tindakan pencabutan izin terhadap PKS yang tidak patuh terhadap kesepakatan harga yang sudah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS provinsi Sulawesi Selatan maupun PKS yang tidak memberikan data-data yang dibutuhkan sebagai pendukung untuk perhitungan harga TBS.(mahmuddin)

  • Bagikan