Asdar Thosibo Narsum Potensi Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lutim

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Praktisi Hukum dari Lembaga Advokasi & Hukum Pemilu/Pemilukada Indonesia(LIHAI) yang juga Pengurus Bidang Advokasi & Hukum Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), Asdar Thosibo SH jadi narasumber (Narsum) pada kegiatan Bawaslu Lutim di Malili, Sabtu, 19 November 2023.

Kegiatan ini dibuka Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari ini, diikuti jajaran Bawaslu Lutim sebagai peserta.

Pada kegiatan itu, Asdar memberi pemahaman dari segi hukum tentang potensi dugaan pelanggaran Pemilu pascapenetapan peserta pemilu.

Pemilu adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga integritasnya. Pemilu sebagai ekspresi demokrasi (kedaulatan rakyat) namun didalam setiap penyelenggaraan pemilu terkadang bersifat kompetitif yang berpeluang besar untuk terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokrasi dan dapat merugikan peserta Pemilu lainnya yang berwujud sengketa.

Sebab itu, perlu adanya demokrasi (kedaulatan hukum) peraturan yang mengaturnya agar tidak merusak dan mengganggu kontestasi ini. Bawaslu Luwu Timur memandang urgen hal tersebut terlebih setelah pasca penetapan Peserta Pemilu yang akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye.

Potensi dugaan pelanggaran Pemilu perlu diantisifasi, dicermati seperti politik uang, politik identitas, netralitas ASN, TNI, Polri, keberpihakan penyelenggara, hoaks, pelanggaran pemasangan APK, penggunaan fasilitas pemerintah, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, netralitas Kepala Desa, dan lainnya,

Atas hal tersebut, Bawaslu Lutim akan memerankan fungsi untuk mencegah, mengawasi agar hal-hal yang mengganggu jalannya pesta demokrasi tidak terjadi. Dan jika terjadi, akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bawaslu Lutim diharapkan membaca dugaan potensi pelanggaran secara cepat, tepat, jeli, proaktif, melakukan pemetaan titik rawan pemilu termasuk isu strategis politik uang yang beragam modus operandinya memerkukan fleksibilitas, adaptasi cepat serta strategi yang tepat agar Bawaslu dapat mencegahnya secara maksimal.

Antisipasi potensi pelanggaran pemilu 2024 perlu penguatan lembaga pengawasan baik secara struktural maupun partisipatif berbasis masyarakat juga melibatkan aparat penegak hukum, media, peserta pemilu.

Bawaslu dengan adanya pencerahan hukum dan taktik strategi antisipasi penanganan tentang potensi dugaan pelanggaran pemilu, maka Bawaslu lebih siap lagi untuk mengemban amanah secara persuasif dan secara sesuai aturan.

Dengan adanya pemahaman hukum yang komprehensif tetang pelanggaran Pemilu, maka jajaran Bawaslu Lutim tetap mengupdate diri dengan mempelajari, mengkaji aturan berkenan penanganan, penyelesaian sengketa.

Untuk menjamin Pemilu dapat sesuai dari prinsip Pemilu harus sesuai apa yang disebut sebagai sistem keadilan Pemilu (electoral justice). Sistem keadilan Pemilu merupakan salah satu hal yang esensial dalam mewujudkan efektifitas dan keadilan pemilu, salah satu ekemen pencegahan dan tata cara penyelesaian sengketa Pemilu.

Pemilu yang demokratis berpijak pada kepada tiga aspek yaitu aturan, proses, dan hasil. Penyelenggaraan Pemilu tidak terlepas dari peran lembaga kepemiluan yaitu KPU dan Bawaslu agar meningkatkan dan memaksimalkan kualitas dari penyelenggaraan Pemilu yang memberikan kepastian terhadap tegaknya kedaulatan dan hak pilih dari masyarakat tentunya ditentukan oleh profesionalitas, kapabelitas, kredibiltas dan integritas dari lembaga tersebut.

Sebagai lembaga pengawas Pemilu, harus memahami pelanggaran penyelenggaraan pemilu terdiri dari empat kategori yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran tindak pidana Pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya. (ikh)

  • Bagikan