Pengamat Hukum Ragukan Kejari Palopo Bongkar Kasus Korupsi

  • Bagikan
Syafruddin Jalal SH (Praktisi Hukum di Palopo)

Syafruddin: Sebatas Lip Service!

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Keberadaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo sejak dijabat Agus Riyanto sebagai pucuk pimpinan menyimpan keraguan di kalangan masyarakat terkait penindakan dalam kasus tindak pidana korupsi di Kota Palopo.

Tidak sedikit kalangan masyarakat belakangan ini menyuarakan dugaan tindakan korupsi. Bahkan yang paling santer saat ini seperti, program pembangunan multiyears yang telah berjalan dengan anggaran ratusan miliar rupiah dari APBD Pemerintah Kota.

Adapun mega proyek ini, seperti pembangunan menara kuliner yang menelan anggaran Rp91 miliar nampak banyak kekurangan. Diantaranya, pembangunan menaranya tidak sesui rencana awal dalam set plan dengan ketinggian 99 meter, namun faktanya hanya 33 meter. Selain itu, pada lantai 3 bangunan itu tidak dipasangi keramik dan plafon dan bahkan proyek itu sudah diserahterimakan oleh pihak rekanan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Kemudian, penataan kawasan stadion lagaligo dengan anggaran puluhan miliar yang sampai saat ini belum mengantongi dokumen lingkungan (Amdal).
Ditambah lagi, yang viral saat ini, ada penerimaan fee proyek oleh salah seorang pejabat Pemkot Palopo.

Melihat permasalahan tersebut, praktisi hukum, Syafruddin Djalal mengaku miris. Menurutnya, keberadaan Kejari sebagai aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi ini hanya sebatas Lip Servis.

"Melihat permasalahan yang kerap disuarakan masyarakat terkesan Kepala Kejari tidak bisa mengambil tindakan. Semuanya hanya sebatas Lips Service," ungkap Djalal di temui di salah satu Warkop pekan lalu.

Djalal justru menyarankan agar sebaiknya setiap permasalahan menyangkut dugaan korupsi di laporkan di tingkat Kejaksaan Tinggi.

"Lalu apa yang bisa diharap dari Kejari Palopo. Dengan melihat berbagai masalah dugaan korupsi di Palopo, sementara tidak bisa ditindaki maka saya harus katakan lebih baik Kepala Kejari mundur saja," tandas Jalal.(ded/idr)

  • Bagikan