Suami/Istri Caleg, ASN Cuti di Luar Tanggungan Negara

  • Bagikan
ILUSTRASI

BPKAD Irfan Dahri: Akan Ada Sosialisasi dengan Bawaslu

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB), Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE Nomor 18 tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tersebut tentang Netralitas Bagi ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Legislatif (Caleg), dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Penelusuran Palopo Pos, sejumlah Caleg di Palopo, baik Caleg kota, provinsi, maupun pusat, memiliki suami/istri ASN.

Seperti HM Judas Amir (caleg Nasdem pusat), Isnada Hikma (Nasdem kota), Abdul Salam (Nasdem kota), Irvan ST (Demokrat kota), Dahri Suli (PKB provinsi), Baharman Supri (Golkar provinsi), Irfan Nawir (Golkar kota), Alfri Jamil (PDIP kota), Harisal Latief (Golkar kota), Steven Hamdani (Golkar kota), Kamriah MT Kaluku (Golkar kota), dan lainnya.

Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri yang dikonfirmasi Palopo Pos, Senin, 27 November 2023 kemarin, membenarkan SE MenPAN-RB tersebut. ''Iye betul,'' tulisnya melalui WA.

Irfan juga mengatakan, akan ada sosialisasi dengan Bawaslu terkait SE tersebut.
Dikutip dari SE MenPAN-RB No 18/2023, pada nomor 2 isi surat tersebut menyebutkan, dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi pegawai ASN yang akan mendampingi suami/istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, agar mengambil cuti diluar tanggungan negara.

Lalu pada poin 3 berbunyi, bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/ wakil presiden yang melanggar asas netralitas dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun pada poin 1 isi SE itu, disebutkan ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) Caleg dapat mendampingi suami/istri selama tahapan Pemilu 2024 untuk mendampingi saat pendaftaran di KPU maupun pengenalan kepada masyarakat.

Diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami/istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye, foto bersama dengan suami/istri yang menjadi Caleg namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan, tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, Caleg, Juga tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami/istri yang menjadi Caleg.

Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi Caleg, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu), termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang
menjadi Caleg. (rul/ikh)

Caleg Bersuami/Istri ASN

  • HM Judas Amir (caleg Nasdem pusat), Istri ASN Pemkot
  • Isnada Hikma (Nasdem kota), Suami Sekkot Palopo
  • Abdul Salam (Nasdem kota), Istri Kabid Dinkes
  • Irvan ST (Demokrat kota), Istri Guru
  • Dahri Suli (PKB provinsi), Istri ASN
  • Alfri Jamil (PDIP kota), Istri ASN Pemprov
  • Baharman Supri (Golkar provinsi), Istri ASN
  • Irfan Nawir (Golkar kota), Istri ASN
  • Harisal Latief (Golkar kota), Istri ASN Pemkot
  • Kamriah MT Kaluku (Golkar kota), Suami ASN Pemkot
  • Data Diolah dari Berbagai Sumber. (*)
  • Bagikan