Apkasindo Sulsel Laporkan Kondisi Sawit Sulsel ke Kejaksaan RI

  • Bagikan

Ketua Apkasindo Sulsel, Badaruddin Puang Sabang melaporkan kondisi sawit sulsel kepada Direktur Ekonomi Kejaksaan RI, Prof Dr Supardi didampingi Ketum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung di sela-sela Penas Apkasindo di Paragon Hotel Jakarta. --mahmuddin--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pertemuan Nasional (Penas) Petani Sawit seluruh Indonesia yang berlangsung 6-8 Desember 2023 di Paragon Hotel Jakarta dimamfaatkan ketua DPW Apkasindo Sulawesi Selatan, Dr Badaruddin Puang Sabang MM melaporkan kondisi Sawit Sulawesi Selatan kepada Prof Dr Supardi SH MH (Dir Ekonomi Kejaksaan Agung)

Pada sesi Cofee Time, Badaruddin Puang Sabang bersama sejumlah Ketua DPW se Indonesia dan Ketum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung melaporkan kondisi sawit atau tata kelolah sawit sulsel khususnya sektor hilir yakni harga Tandas Buah Segar (TBS) dimana pembelian TBS oleh Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) selalu dibawah harga penetapan pemerintah, tidak mematuhi keputusan rapat.

" Beberapa bulan terakhir, harga TBS keputusan Pemerintah selalu tidak dipatuhi PKS, Pemerintah Daerah sudah memberikan peringatan, tapi pembelian tetap saja dibawah harga," Ujar

Badaruddin mengatakan
Permentan 01 tahun 2018 yang mengatur tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS masih mandul, karena disana tidak sanksi yang tegas bagi PKS yang melanggar. " Itulah kalau menurut saya Permentan ini bukan lagi di Revisi, tapi harus dirubah total," ujarnya.

Sementara Direktur Ekonomi Kejaksaan Agung RI Prof Dr Supardi SH MH mengakui kalau Permentan No 1 tahun 2018 adalah persoalan utama daripada harga TBS ini, Ia mendorong Stakeholder sawit duduk bersama termasuk aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka melaksanakan kajian revisi Permentan, membentuk tim penetapan harga TBS tiap provinsi melibatkan berbagai unsur yang sifatnya kaloboratif.

Persoalan lain sehingga berimbas ke harga TBS adalah lemahnya kemitraan dalan penentuan harga TBS, petani tidak bisa menentukan harga TBS karena PKS selalu berdalih harga ditentukan oleh kualitas randemen TBS pekebun. Masih terjadi pemotongan pada saat penjualan TBS oleh pihak pengepul yang mendapat DO dari Pabrik.

Dominasi pengusaha dalam penetapan harga TBS berimbas pada harga TBS yang rendah, sehingga merugikan negara dan perekonomian Negara/Petani, Permentan 01/18 lebih memihak kepada pengusaha dibanding dengan petani/pekebun.

" Dengan perubahan Permentan nantinya, Kajati, Apkasindo, kepala dinas setempat, Kementerian pertanian, Gapki untuk duduk bersama setiap minggu untuk menetapkan harga TBS, supaya sama-sama enak, karena ketika petani perutnya kenyang, anaknya bisa bersekolah, pengusaha juga bisa tenang tapi apabila masyarakat goncang, pasti pengusaha juga akan goncang karena itu hukum ekonomi, " terang Prof Supardi.

Kata Supardi Kita harus berprinsif menang-menang, saya senang kamu senang, bukan saya senang kami sedih atau sebaliknya, Petani senang pengusaha harus senang, jadi kita berharap seperti itu, jadi intinya kita harus membangun kesadaran bersama, sebab kita hidup ini tidak selamanya apa yang kita lakukan suatu saat mulut kita akan terkunci tangan kita bicara kaki kita bicara untuk mempertanggung jawabkan apa yang kita lakukan di dunia ini, " Jadi berbicara sawit untuk kepentingan bersama, kita harus upayakan pengusaha senang, petani juga senang, " Pungkasnya sembari mengutip salah satu surat dalam Al Quran. (mahmuddin)

  • Bagikan