Nurdin Halid Diperiksa KPK, Kasus Apa?

  • Bagikan
Wakil Ketua Umum Bidang Pratama DPP Partai Golkar, Nurdin Halid

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia menjelaskan, Nurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurdin Halid," ujar Ali.

Nurdin disebut telah memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Namun, Ali belum mau membeberkan materi pemeriksaan yang dimintai dari pria asal Sulawesi Selatan itu.

KPK menyampaikan tengah mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung.

Gazalba Saleh ditahan KPK pada pada Kamis (30/11/2023) malam

KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.

KPK juga telah menemukan Gazalba menerima uang sebagai bentuk gratifikasi untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Komura Samarinda.

Gratifikasi yang diterima Gazalba dalam kurun waktu 2018-2022 sekitar Rp15 miliar.

Sebelumnya, KPK sudah menahan Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadapnya. Gazalba dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Atas vonis bebas itu, KPK menempuh kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi itu. Lewat putusan ini, Gazalba Saleh resmi bebas dari hukuman.(fjr)

  • Bagikan