Kasus Kematian Almarhum Qalfi Diselidiki Ulang, Tersangka Kemungkinan Bertambah?

  • Bagikan
Tuti Handayani, ibu almarhum saat menunggu proses dimulainya sidang di PN Palopo. IST
  • Polres Palopo Bentuk Tim Khusus

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO-- Kematian almarhum Muhammad Qalfi Pradipta Hasyim (17) pemuda Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Palopo yang tewas pada Desember 2023 malam lalu akibat terlibat kecelakaan (Laka) di Jl. Dr. Ratulamgi poros Rampoang, lantaran dikejar oleh sekelompok pemuda itu, kembali diselidiki Polres Palopo.

Penyelidikan ulang akan dilakukan ini, berdasarkan surat putusan hasil gelar perkara khusus yang sempat digelar di Polda Sulsel pada (22/01/2024) bulan lalu.

Surat tersebut berisi tentang perintah penyelidikan ulang atas kematian almarhum Muhammad Qalfi Pradipta Hasyim.

Informasi akan dilakukan penyelidikan ulang oleh Polres Palopo itu, diperoleh dari pengacara orangtua korban, Lukman. S Wahid pada (26/02/2024) Senin kemarin.

"Sudah ada hasil gelar perkara khusus dari Polda Sulsel di Polres Palopo. Memang agak lambat karena kita tahu pihak kepolisian juga sibuk melakukan pengamanan pemilu dan itu kami maklumi. Selanjutnya kami menunggu proses tindak lanjut dari Polres Palopo, terkait apa yang akan dilakukan mengenai surat tersebut,"kata Lukman.

Mengenai akan dilakukannya penyelidikan ulang kasus tersebut, juga dibenarkan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Supriadi, Selasa, 27 Februari 2024.

Sebagai tindak lanjut surat dari Polda Sulsel itu, kata Supriadi, Polres Palopo akan membentuk tim khusus.

"Terkait dengan hasil gelar perkara khusus yang dilangsungkan di Polda Sulsel beberapa waktu lalu, kasus pengancaman terhadap almarhum Qalfi, maka pihak penyidik/penyidik pembantu melakukan langkah- langkah atau menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut. Antara lain, membentuk TIM dengan melibatkan Unit PPA untuk kemudian mendalami kembali keterangan saksi- saksi,"kata Supriadi.

Tuti Handayani, ibunda almarhum yang juga sempat menghubungi Palopo Pos, mengatakan menaruh harapan besar terkait akan dilakukannya penyelidikan ulang oleh penyidik Unit Reskrim Polres Palopo itu.

Ia berharap semua yang terlibat mengejar almarhum hingga berujung Laka maut itu, dapat dijerat hukum. Sesuai perbuatan yang telah dilakukan.

Untuk diketahui, kasus kematian almarhum Muhammad Qalfi Pradipta Hasyim itu, semula dilaporkan oleh paman korban, Satria, di Polres Palopo atas dasar tindak kriminal. Karena sebelum terjadi insiden Laka berujung maut tersebut, almarhum dan temannya dikejar oleh sekelompok pemuda yang diperkirakan berjumlah 6 orang.

Laporan tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Palopo. Dari laporan paman korban, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini telah tahap sidang, menunggu fonis hukuman di Pengadilan Negeri Palopo. Dua orang yang ditetapkan tersangka itu, masing- masing berinisial IL dan IV.

Pihak korban yang mengetahui penyidik hanya mentersangkakan dua orang itu, tak terima. Terlebih lagi dalam sidang pembacaan tuntutan oleh hakim terhadap terdakwa IL beberapa waktu lalu, terdakwa (IL) kepada ibu alamarhum menyebut dan mengaku mengejar almarhum bersama lima orang temanya.

Karena kecewa dengan proses hukum di Polres Palopo, sehingga orangtua almarhum melalui kuasa hukumnya bersurat ke Polda Sulsel untuk dilakukan gelar perkara khusus.

Dalam berita sebelumnya, Lukman telah menyebut bahwa pihak korban merasa kecewa atas kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut. Lantaran hanya fokus ke kasus pelaku yang membawa sajam dan diduga mengenyampingkan kronologis seperti korban dikejar bersama- sama oleh enam orang termaksud IL dan IV yang telah diterbangkan itu.

Enam orang yang mengejar korban, masih kata Lukman dalam berita sebelumnya, masing- masing berinisial AD, MI, HA, AS, IL dan IV.

Disebutkan juga, penyidik diduga mengenyampingkan keterangan sejumlah saksi yang menyebut korban dikejar secara bersama- sama oleh enam orang. Sehingga korban (almarhum) yang merasa terancam dan diancam keselamatannya itu berusaha untuk kabur dari kejaran para pelaku untuk mencari perlindungan. Akan tetapi dalam upaya mencari perlindungan itu, almarhum dan temannya mengalami musibah kecelakaan.

"Tidka cukup mengejar almarhum dan temannya. Sampai di lokasi kecelakaan itu, sebagian dari pelaku mengancam dan menghalang- halangi warga sekitar yang ingin menolong korban yang kecelakaan. Sampai- sampai ada warga yang dibusur karena ingin menolong almarhum dan temannya itu,"kata Lukman saat itu.(ria)

  • Bagikan