Kasus Pembusuran di Rampoang Palopo, Ternyata Terduga Berstatus Napi Asimilasi

  • Bagikan
Tiga terduga pelaku pembusuran di Rampoang digiring menuju klinik kesehatan Polres Palopo. --ft: riawan/palopopos

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Dari tiga orang pemuda yang telah diamankan Resmob Polres Palopo bersama Reskrim Polsek Wara Utara, atas peristiwa pembusuran di poros Rampoang pada Jumat (01/12/23) malam lalu, salah seorang dari mereka, ternyata masih berstatus narapidana (Bapi) asimilasi Lapas Kelas IIA Palopo.

Pemuda tersebut bernama If (inisia). Dia sebelumnya ditangkap dan divonis hingga ditahan di Lapas, lantaran kasus penganiayaan.

Pemuda tersebut diketahui masih status Napi (asimilasi) yang wajib lapor, diungkap Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalu Kasat Reskrim IPTU Alvin Aji Kurniawan kepada Palopo Pos.

"Satu orang bernama If ini masih berstatus tahanan asimilasi. Dia merupakan residivis kasus penganiayaan," ucap Alvin, Selasa kemarin.

Jika sebelum peristiwa pembusuran itu terjadi, dia (If) harus bolak balik dari Lapas ke kediamannya untuk wajib lapor selama beberapa kali dalam sepekan. Namun karena kembali berulah, tentunya akan semakin membuatnya semakin lama di dalam Lapas.

Pada malam kejadian pembusuran itu, lanjut Alvin, juga bertepatan dengan peristiwa kecelakaan yang berujung menewaskan seorang pengendara Yamaha Jupiter Z1.

Dalam kejadian tersebut, korban pembusuran bernama Aldi Prayoga, warga Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Aldi Prayoga ini, berdasarkan data diperoleh dari kepolisian dan informasi yang diperoleh dari warga, korban hendak menolong pengendara yang terlibat Laka. Akan tetapi datang para terduga pelaku yang diperkirakan berjumlah enam atau lebih dari arah selatan menuju lokasi Laka itu.

Setiba di lokasi Laka, enam orang yang diduga mengejar pengendara sepeda motor Jupiter Z1, sempat bersitegang dengan korban hingga berujung pada pembusuran.

Enam orang itu, juga termasuk If yang sekaligus diduga sebagai pelaku utama pembusuran terhadap Aldi Prayoga yang hendak menolong korban Laka tersebut.

"Dari pengakuan terduga, korban (Aldi Prayoga) ini dikira teman pengendara sepeda motor yang mereka kejar. Sehingga terjadi pembusuran," ucap Alvin saat itu.

Kasus pembusuran itu, masih kata Alvin, ditangani jajaran Polsek Wara Utara. Di Polsek Wara Utara sendiri menerima dua laporan yakni pembusuran dan pengrusakan sepeda motor.

Laporan pengrusakan sepeda motor dan pembusuran tersebut, terduga pelakunya masih dari kelompok pemuda yang ikut serta aksi pembusuran di lokasi Laka itu.

Pengrusakan sepeda motor, terjadi dua malam sebelum insiden pembusuran atau Laka itu.

Ifan atau temannya dua orang temannya yang juga telah diamankan di Polres Palopo, kali ini terancam pasal berlapis. Diantaranya kepemilikan senjata tajam dan pengrusakan sepeda motor.

"Kalau di Polsek Wara Utara, makasih mereka yang tergabung dalam kelompok ini, dilaporkan kasus pembusuran dan pengrusakan sepeda motor yang terjadi swkira dua malam sebelumnya. Kalau di Polres, kami proses laporan pengancaman atau kepemilikan senjata tajam yang dilaporkan keluarga almarhum pengendara sepeda motor Jupiter Z1. Mereka dilaporkan karena pengendara sepeda motor tersebut dikejar oleh mereka menggunakan Sajam jenis Badik, busur dan parang," tutupnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, Resmob Polres Palopo bersama Reskrim Polsek Wara Utara, berhasil mengamankan tiga dari enam orang terduga pelaku pembusuran di poros Rampoang.

Satu orang bernama Il (inisial) diamankan di Morowali, Sulawesi Tengah pada (7/12) lalu. Sedangkan dua orang lainnya yakni If dan Ad, itu menyerahkan diri dua hari kemudian setelah mengetahui Il telah diamankan di Morowali.

Kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian. Lantaran tiga orang terduga pelaku masih dalam pencarian. (riawan)

  • Bagikan