Bawaslu Tana Toraja Ingatkan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

  • Bagikan

Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Elis Bua Mangesa. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengingatkan rumah-rumah ibadah masuk dalam konsentrasi pemantauan pengawasan pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Tongkonan Ada, Kecamatan Makale, Senin (18/12/2023).

“Kami akan melakukan pemantauan dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan/lembang (desa), pasalnya sering kali para Caleg memanfaatkan kesempatan melakukan kampanye terselubung pada rumah ibadah,” ucapnya.

Dijelaskan masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Elis menuturkan upaya dalam melakukan pemantauan, Ia mengerahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

Diketahui Panwaslu tersebar di 19 kecamatan dengan total 57 orang dan PKD sebanyak 159 orang.

Lanjut Elis akan menyampaikan imbauan kepada jajaran pengawas Pemilu agar melakukan pemantauan di rumah-rumah ibadah diantaranya gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya.

“Sementara kami susun dan nantinya akan diberikan ke rumah-rumah ibadah, terkait pemantauan diintruksikan jajaran Panwascam dan PKD secara lisan,” pungkasnya.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan dan PKD juga fokus pada pengawasan dan mencegah adanya pelanggaran Pemilu.

“Rumah ibadah tempat beribadah, bukan medan berlaga kampanye sambil menebar janji-janji politik, ingat jangan mengotori kesucian rumah ibadah,” tegas Elis.

Upaya dilakukan Bawaslu Tana Toraja kedepan juga akan melakukan koordinasi dengan Majelis dan Tokoh-tokoh Agama dan melarang tegas para Caleg memanfaatkan rumah ibadah. (Risna)

  • Bagikan