Stafsus Era Andi Sudirman Tanggapi Rekomendasi BKN Mengembalikan Jabatan ASN Nonjob

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR — Staf khusus Gubernur Sulsel periode 2021-2023 Andi Sudriman Sulaiman, Irwan ST buka suara perihal rekomendasi BKN untuk mengembalikan jabatan ASN yang dinonjob.

Menurutnya, nonjob beberapa pejabat struktural di akhir masa jabatan Gubernur Andalan merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari sebagai konsekuensi adanya penyederhanaan struktur organisasi pemerintah yang merupakan amanat dari Permenpan Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Selain itu juga dalam rangka mengurangi Overhead Cost APBD dengan melakukan perubahan struktur melalui perubahan Perda Struktur Organisasi.

Merujuk surat Menpan RB terkait rekomendasi kebijakan permodelan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah, sekitar kurang lebih 900 posisi yang hilang. Selain itu, telah disetujui antara Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel terkait penyederhanaan aset, sehingga beberapa OPD digabungkan.

Akibat penyederhanaan struktur organisasi, sebanyak 876 jabatan yang hilang. Untuk penyederhanaan struktur Sesuai Pergub Nomor 7 Tahun 2023 sebanyak 30 jabatan yang hilang. Serta akibat penyederhanaan struktur sesuai Pergub Nomor 30 Tahun 2023, ada 38 jabatan yang hilang.

Bahkan saat ini, hampir sebagian besar OPD sudah tidak memiliki eselon IV dan eselon III, karena adanya penyederhanaan struktur sesuai arahan dari Pemerintah Pusat.

"Non-job itu tidak bisa dihindari. Pemerintah pusat melalui Menpan RB mendorong tata kelola birokrasi yang lebih efektif dan efisien sehingga banyak alih fungsi ke fungsional dari struktural. Kedua, banyak penyederhanaan struktur akibat perubahan perda dalam rangka efesiensi dan reformasi birokrasi,” ungkap Irwan, Senin (25/12)

Lanjutnya, “Konsekuensinya, ya ada Dinas yang harus merger dengan dinas lain. Jabatan strukturalnya hilang, makanya ada yang terpaksa non-job. Paling banyak juga adalah karena hasil evaluasi kinerja tidak mencapai target prioritas dan ada juga karena integritas,” pungkasnya

Selain itu, Irwan juga mengatakan bahwa dalam perspektif politik, kebijakan mengurangi jabatan struktural di akhir masa jabatan seorang kepala daerah justru merugikan kepala daerah tersebut.

"Umumnya malah menambah jabatan yang memungkinkan untuk diisi. Tapi karena target prioritas, semangat clean goverment, kebutuhan organisasi serta penyederhanaan struktural birokrasi menurut amanat pemerintah pusat, maka Gubernur Andi Sudirman Sulaiman harus melaksanakan, meskipun itu merugikan dirinya secara politik," tegasnya.

Irwan juga menambahkan bahwa, dari beberapa hal yg menjadi pertimbangan nonjob, yg tak kalah penting di era Andi Sudirman Sulaiman adalah terkait evaluasi kinerja dan masalah integritas. Dan salah satu acuannya adalah temuan-temuan ketidakpatuhan pada tata kelola pemerintahan yang dirilis oleh BPK dan juga audit Inspektorat setiap tahun.

Temuan-temuan inilah yang menjadi dasar bagi Gubernur Andi Sudirman Sulaiman melakukan evaluasi dan mengambil keputusan terahadap pejabat-pejabat yang bersangkutan.

"Gubernur punya hak mengevaluasi pejabatnya, terutama berkaitan dengan kinerja dan integritas. Tidak mungkin Gubernur tutup mata dengan kinerja pejabatnya yang buruk atau dapat merusak reputasi pemerintah provinsi Sulsel. Beliau harus fair. Yang berkinerja baik dipromosi, yang berkinerja buruk dievaluasi,” tutup Irwan.(rls/idr)

  • Bagikan