Tenri A Palallo Divonis Bebas   Kasus Gedung Perpustakaan Makassar

  • Bagikan

Suasana saat sidang selesai.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Akhirnya mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo, divonis bebas usai menjalani proses sidang yang melelahkan.

Tenri A Palallo divonis bebas dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang, di Ruang Haripin Tumpa, Rabu, 3 Januari 2024 malam.

Vonis bebas ini merupakan babak baru dalam perjalanan hukum Tenri A Palallo yang sebelumnya dihadapkan pada tuduhan terlibat dalam korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan.

Putusan ini menjadi puncak dari serangkaian persidangan yang telah berlangsung.

Perolehan vonis bebas ini mencuatkan pendapat bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada A Tenri Palallo tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.

"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," kata Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.

Di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga A Tenri Palallo yang hadir dalam ruang sidang menyaksikan putusan bebas tersebut.

Tampak terdakwa A Tenri Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dengan jilbab warna merah langsung sujud syukur mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya.

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Tenri A Palallo dituntut dua tahun enam bulan. Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 divonis dua tahun penjara.

Mereka adalah direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana.

Ketua majelis hakim persidangan Royke Harold Inkiriwang mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan subsidair JPU.

Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Mustakim dan Ridhana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan untuk uang pengganti terdakwa Mustakim dibebani sebesar Rp463 juta subsider satu tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Ridhana dibebankan uang pengganti Rp198 juta subsider satu tahun penjara.

''Terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan ini. Jika melebih jangka waktu yang ditetapkan tidak ada upaya hukum maka dinyatakan berkekuatan hukum tetap," kata Royke saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Harifin A Tumpa, Rabu (3/1/2024). (Fajar/pp)

  • Bagikan