Pemkab Tana Toraja Mulai Berlakukan Lima Hari Kerja

  • Bagikan

Bupati Theofilus Allorerung. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Pemerintah Kaupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan telah memberlakukan lima hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024.

Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, dr. Rudhy Andilolo, Rabu (17/1/2024).

Rudhy menjelaskan perubahan jam kerja bagi ASN lingkup Pemkab Tana Toraja sebelumnya juga telah diungkapkan Bupati Theofilus Allorerung di Gedung Tammuan Mali pada Jumat (12/1/2024) lalu saat mengumpulkan para ASN.

Bupati Theo mengatakan, perubahan jam kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja jajaran ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Theo menilai selama enam hari kerja diberlakukan, kinerja ASN masih tergolong rendah.

“Kinerja ASN masih rendah, maka itu kita berlakukan sekaligus uji coba lima hari kerja selama enam bulan kedepan,” ungkapnya.

Ditambahkan Rudhy, lima hari kerja bagi pegawai mulai diterapkan pada Senin (15/1/2024) kemarin.

Sekda Tana Toraja mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan absensi sidik jari tiga kali dalam sehari.

“Peningkatan absensi juga mulai diberlakukan Senin kemarin dan berlaku bagi seluruh pegawai dan kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja yang mulai menurun,” pungkasnya.

Rudhy menegaskan uraian tugas masing-masing ASN akan dinilai kinerjanya selama diberlakukan lima hari kerja. (Risna)

  • Bagikan