Di Hadapan Hakim, Terdakwa IL Mengaku Mengejar Almarhum Qalfi Bersama Lima Orang Temannya

  • Bagikan
Tuti Handayani, ibu almarhum saat menunggu proses dimulainya sidang di PN Palopo. IST

*Lanjutan Laka yang Menewaskan Almarhum Qalfi Akibat Dikejar 6 Pemuda Gunakan Sajam

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Masih ingat dengan kasus kematian almarhum Qalfi Praditia Hasyim (17) pemuda Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Palopo yang tewas dalam insiden Laka di poros Rampoang pada (1/11/2023) malam tahun lalu akibat dikejar oleh sekelompok pemuda.

Kasus yang dilaporkan pidana oleh paman korban lantaran almarhum dikejar dan ketakutan hingga berujung pada insiden Laka maut itu, kini telah masuk tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo, Jumat, 19 Januari 2024.

Sidang perdana yang berlangsung tertutup lantaran terdakwa masih status anak dibawah umur itu, merupakan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Sebanyak 11 orang saksi yang memberatkan terdakwa dihadirkan oleh pihak korban.

Banyaknya saksi yang dihadirkan itu, membuat terdakwa, IL (inisial) tak bisa berbohong lagi di hadapan hakim.

Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 Wita, sempat dijedah kemudian dilanjut kembali sekira pukul 14.00 Wita. Saat sidang kedua dimulai, IL secara blak-blakan mengakui perbuatannya telah memgejar almarhum bersama lima orang teman lainnya hingga berakhir dengan terjadinya insiden Laka maut yang menewaskan almarhum.

Fakta-fakta sidang perdana tersebut, diungkap oleh ibu almarhum, Tuti Handayani kepda awak media usai sidang digelar.

Kepada awak media, Tuti Handayani mengungkap rasa syukurnya atas pengakuan terdakwa di hadapan hakim.

"Alhamdulillah. Satu kesyukuran kami selaku orangtua dan keluarga almarhum, bahwa dalam sidang perdana tadi, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mengejar almarhum bersama lima orang teman lainnya sehingga terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa almarhum,"ucap Tuti Handayani sembari meneteskan air mata.

Untuk agenda sidang berikutnya, lanjut Tuti sapaan akrab ibu almarhum, ia berharap proses hukum terkait kematian anaknya dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan serta kepuasan kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Saya berharap keadilan memihak kepada kami," lanjutnya.

Ditambahkan pula oleh Penasihat Hukum (PH) keluarga almarhum, Lukman. S Wahid, S. H., M. H, berharap agar sidang berikutnya, rekaman CCTV insiden pengejaran yang dilakukan oleh terdakwa bersama kelima temannya itu hingga terjadi Laka dan berujung nyawa almarhum tidak bisa diselamatkan itu, diputar kembali.

"Selaku PH keluarga almarhum Muhammad Qalfi Praditya Hasyim berharap agar dalam persidangan perkara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan ananda Qalfi Praditya Hasyim meninggal sesaat kemudian di rumah sakit dan ananda Andre luka berat patah kaki akibat dikejar oleh para pelaku itu, rekaman CCTV bisa diputar dalam persidangan. Jika rekaman cctv dapat diputar dalam persidangan, maka itu dapat membantu menguak "mens rea" para pelaku dalam melakukan pengejaran yg disertai ancaman itu. Sekaligus dapat menguak siapa- siapa saja yang seharusnya ikut bertggungjawab pula secara pidana dalam kasus ini,"ucap Lukman.

Salah satu pengacara ternama di Tana Luwu dengan sejumlah keberhasilan diraihnya dengan mendampingi kliennya ini, juga berpesan agar dalam peristiwa kasus yang melimpah almarhum Qalfi, seharusnya dilihat secara utuh dan tidak secara parsial.

"Ada peristiwa yang terjadi sebelum terjadinya Lakalantas dan ada pula peristiwa pasca terjadinya lakalantas. Itu yang perlu kita semua harus ketahui,"pesan pengacara yang pernah memenangkan gugatan kliennya terhadap Pemkot Palopo dimasa jabatan Judas Amir atas musibah pohon pelindung yang menimpa mobil pengguna jalan di poros Temmalebba.(ria/

  • Bagikan