Massa Keluarga Almarhum Qalfi Kepung PN Palopo Setelah Mengetahui Terdakwa Hanya Satu Orang

  • Bagikan
Suasana di depan PN Palopo, pilihan keluarga almarhum mencoba mengejar terdakwa saat keluar dari sidang.RIAWAN/PALOPOPOS

*Lanjutan Kasus Pemuda Balandai yang Tewas Laka Akibat Dikejar Sajam Enam Pemuda

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO-- Sidang kedua terdakwa kasus pengancaman terhadap almarhum Qalfi Pradipta Hasyim (17) di Pengadilan Negeri (PN) Palopo berakhir ricuh, Selasa, 23 Januari 2024.

Agenda sidang kedua yang berlangsung tertutup karena terdakwa merupakan anak dibawah umur ini, dimulai sekira pukul 10.00 Wita.

Kurang lebih 50 orang keluarga terdakwa hadir pada agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut.

Suasana sempat ricuh saat sidang selesai digelar.

Sidang yang selsai sekira pukul 11.00 Wita itu, membuat Massa Keluarga almarhum yang menunggu diluar menjadi gaduh. Lantaran dalam proses sidang pembacaan tuntutan, ibu almarhum baru mengetahui bahwa terdakwa hanya satu orang.

Setelah mengetahui informasi tersebut, keluarga almarhum yang ada di luar pelataran PN sejak pagi, sontak histeris dan meneriaki petugas yang berjaga.

Suasana sempat memanas di luar PN Palopo saat terdakwa IL (inisial) digelandang keluar menuju mobil tahanan untuk kembali ke Lapas.

Nampak petugas pengamanan dari Polres Palopo sempat kewalahan menahan banyaknya massa keluarga almarhum yang ingin meluapkan sakit hatinya ke terdakwa yang digendang keluar. Terlebih lagi saat salah seorang teman terdakwa AD (inisial) yang berjalan keluar dari ruang sidang, juga nyaris menjadi sasaran.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin yang juga ikut memantau pengamanan jalanya sidang, turut serta menenangkan massa yang tersulut emosinya lantaran kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum (APH).

Ibu almarhum, Tuti Handayani yang ditemui usai mengikuti sidang kedua itu, mengaku sangat kecewa dengan kinerja APH yang ternyata hanya menetapkan satu orang tersangka yang saat ini telah jalani proses sidang kedua di PN Palopo. Kekecewaan ibi dan keluarga almarhum itu, didasari atas pengakuan terdakwa dalam sidang perdana pada Jumat (19/01) lalu. Yang saat itu, terdakwa dihadapan hakim dan ibu almarhum mengakui bahwa dia bersama lima orang temannya bersama- sama mengejar almarhum hingga berunjung pada insiden kecelakaan (Laka) yang merenggut nyawa almarhum.

"Sakit sekali saya rasa. Kecewa sekali ka'. Dari sekian lama, ternyata baru tadi saya tahu kalau hanya satu tersangka (terdakwa) kasusnya anakku. Cuman dia (IL) yang terdakwa. Sedangkan lima orang teman terdakwa yang disebut ikut mengejar almarhum itu, tidak ditersangkakan apalagi jadi terdakwa. IV yang ikut sidang pertama, ternyata bukan terdakwa kasusnya anakku. Dia (IV) terdakwa kasus pembusuran yang korbannya itu penjual gorengan yang dulu mau tolong anakku saat kecelakaan,"kata Tuti sembari terseduh- seduh tak kuasa menahan air mata.

Terdakwa (IL) sendiri, lanjut Tuti itu dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan.

"Sebagai seorang ibu, saya sangat kecewa. Anak Saya dikejar enam orang tapi yang tersangka dan terdakwa hanya satu orang saja. Dulu penyidik bilang ke Saya kalai sudah dua orang ditersangkakan tapi fakta di sidang kedua tadi ternyata cuman satu orang tersangka dari penyidik. Kemana yang lainnya, apakah ini yang dinamakan keadilan?,"lanjutnya sembari bertanya.

Dilansir dari berita sebelumnya, almarhum Qalfi siswa SMA 1 Palopo tewas usai terlibat Laka maut di Jl. Trans Sulawesi, poros Rampoang, Kecamatan Bara pada (01/12/2023) malam tahun lalu.

Sebelum kejadian insiden maut yang merenggut nyawa pemuda Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara itu, almarhum yang berboncengan dengan temannya, Andre dikejar oleh enam orang pemuda.

Parahnya lagi, dari sekian pemuda yang mengejar almarhum itu, dua diantaranya membawa senjata tajam seperti busur dan badik.

Informasi tersebut diperoleh dari orangtua dan keluarga almarhum yang sempat mencari informasi terkait penyebab terjadinya Laka tersebut.

Enam orang pemuda yang disebut orangtua dan keluarga almarhum terlibat dalam pengejaran itu masing- masing berinisial, IL (terdakwa), IV, AD, MF, HA dan AA.

Selain terdakwa IL, empat orang temannya masing-masing IV, AD, MF dan HA diketahui sempat diamankan dan menyerahkan diri di Polres Palopo. Akan tetapi dinyatakan tidak terlibat dalam kasus atau laporan keluarga almarhum. Sedangkan, AA sampai saat ini bel diketahui keberadaannya.

Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi jauh hari sebelumnya melalui Kanit PIDUM, IPDA Suadi, ia mengatakan dalam proses penanangan laporan kasus keluarga almarhum Qalfi itu, disebutkan sudah sesuai dengan prosedur.(ria)

  • Bagikan