Jimly Asshiddiqie Sentil Jokowi Ingin Ikut-ikutan Kampanye

  • Bagikan
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) dilantik jadi anggota MKMK di Jakarta, Selasa (24/10/2023). --dok/fjr--

PALOPOPOS.CO.IOD, JAKARTA-- Ini pernyataan menohok yang dilontarkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ketika merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan seorang Kepala Negara boleh kampanye dan berpihak di Pemilu lantaran memiliki hak demokrasi asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Menurut Jimly, tidak ada aturan yang dilanggar jika kepala negara turun tangan mendukung atau mengkampanyekan kandidat capres tertentu. Dengan catatan, pejabat tersebut cuti dihari tertentu.

"Tidak ada hukum yang dilanggar jika menteri atau presiden yang jadi capres periode kedua seperti tahun 2019 untuk kampanye. Asal cuti pada hari tertentu," kata Jimly dalam cuitannya di akun X pribadinya, Kamis, 25 Januari 2024.

Sama halnya kata Jimly, Presiden Amerika Serikat Barack Obama yang diperbolehkan berkampanye untuk calon presiden Hillary Clinton. Walaupun pada akhirnya, Hillary kalah dari Donald Trump.

"Seperti Presiden Obama di AS juga boleh kampanye untuk Hillary dan nyatanya kalah. Tidak dilarang karena budaya politiknya tidak feodal lagi dan institusi demokrasinya sudah kuat dan profesional. Dan nyatanya rakyat yang berdaulat tentukan pemenangnya adalah Donald Trump," terangnya.

Namun Jimly menyarankan, untuk di Indonesia sebaiknya seorang presiden tidak ikut-ikutan kampanye karena menurutnya hal itu tidak perlu.

"Tapi di RI, presiden memang sebaiknya tidak ikut-ikutan kampanye dan juga memang nggak perlu," tandasnya.

Diketahui, Pasal 280 Undang-Undang Pemilu secara spesifik mengatur yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara pada pasal 281 Undang-Undang Pemilu mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan. (fajar/pp)

  • Bagikan