Istri ke Pesta, Om Rudalpaksa Ponakan 8 Tahun

  • Bagikan
Pelaku rudapaksa AR anak usia 8 tahun menutup wajahnya di Polres Luwu Timur.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI - Polres Luwu Timur menangkap AR pelaku rudapaksa anak usia 8 tahun di Kecamatan Malili. AR melakukan aksi kejinya terhadap keponakannya sendiri (SZ) pada 31 Desember 2023 silam.

Kasus ini diungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain pada konferensi pers di Mapolres, Senin 29 Januari 2024.
AKBP Zulkarnain menceritakan pada pukul 10.00 Wita (hari kejadian), AR baru saja tiba di rumahnya di Kecamatan Malili.

Pelaku saat itu, baru pulang di rumahnya setelah bekerja di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Saat tiba di rumahnya, tersangka menelpon istri agar kembali ke rumahnya.

Istrinya waktu itu tidak langsung pulang, karena sedang menghadiri pesta pernikahan di Malili.
"Pelaku saat itu kebelet ingin berhubungan badan,” kata Kapolres AKBP Zulkarnain.
Di rumah AR, ada anak pelaku dan keponakan dari istri pelaku (korban).

AR lalu menyuruh dua anaknya beserta korban membeli kerupuk di salah satu warung dekat rumahnya.
Anak pelaku dan korban lalu kembali ke rumah pelaku menikmati kerupuk di ruang tamu.
AR lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar.
"Korban lantas disuruh untuk membuka celananya, namun permintaan itu ditolak korban,” ujar Kapolres AKBP Zulkarnain.

Korban sempat melawan dengan memukul tangan tersangka.
Namun perlawanan yang dilakukan korban tidak menyurutkan aksi keji pelaku. Pelaku terus melakukan aksi bejatnya kepada korban. Korban masih terus melawan dan sempat berteriak.
Hanya saja, pelaku menutup mulut korban agar tidak berteriak.

Dari hasil virum , korban mengalami luka robek pada bagian kelamin.
Kini pelaku AR ditahan di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka atau pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 lima tahun serta denda Rp5 Miliar,” kata Kapolres. (krm/rhm)

  • Bagikan