Pesan Sabu Rp800 Ribu Via Medsos, Tiga Pemuda Nyiur Permai Digelandang ke Kantor Polisi

  • Bagikan
TIGA pemuda Jalan Libukang saat diamankan Satreskoba Polres Palopo, Senin, 5 Februari 2024. --kahar iting--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Nasib apes dialami tiga pemuda Jl. Libukang I Perum Nyiur Permai, Palopo. Mereka dibekuk SatNarkoba Polres Palopo atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial KJ (29), VB (32), dan AM (31). Mereka ditangkap pada Senin, 5 Februari 2024 lalu, setelah membeli sabu-sabu lewat media sosial Instagram (IG).

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Warga sekitar curiga dengan aktivitas mereka. Kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi, ketiga pemuda itu bakal mengkonsumsi sabu secara bersama-sama," kata AKP Supriadi, Selasa, 6 Februari 2024.

Dipimpin Kanit II Opsnal Aipda Taslim, Sat Narkoba Polres Palopo mengrebek lokasi ketika pemuda tersebut yang ingin melakukan pesta sabu.

Saat digerebek, polisi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga terduga pelaku itu. Hasilnya, polisi mendapatkan satu sachet sabu dengan berat 0,61 gram milik KJ.

Mereka lalu digelandang ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, ketiganya mengakui akan mengkonsumsi sabu tersebut secara bersama-sama.

"Menurut keterangan mereka, transaksi barang haram itu mereka lakukan melalui media sosial Instagram dengan harga Rp800 ribu," katanya.

Setelah komunikasi lewat IG, mereka lalu melanjutkan komunikasinya lewat WhatsApp. Setelah itu, uang mereka ditransfer ke rekening pemilik sabu.

"Penyuplai sabu ke tiga pemuda itu pun menempel barangnya di Jalan Pongsimpin. Mereka lalu mengambilnya dan langsung membawa ke lokasi mereka akan melakukan pesta sabu," urai mantan Kapolsek Ponrang itu.

Selain ketiga pelaku dan barang diduga sabu itu, polisi juga mengamankan tiga handphone milik mereka.

"Karena tindakan melawan hukum yang dilakukan, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," tandas Kapolres Palopo. (kahar iting)

  • Bagikan