KPU Tegaskan di TPS Hanya Ada Saksi Mandat Parpol

  • Bagikan

Rapat koordinasi mitigasi potensi masalah menjelang hari pemungutan suara pemilu 2024 dilaksanakan KPU Luwu Utara 8 Februari 2024 di Soft Coffe Masamba. --junaidi rasyid--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- KPU Luwu Utara menegaskan bahwa pada pemungutan Suara pada pemilu 2024 Saksi yang di terima dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah Saksi yang mendapat mandat dari Partai Politik (Parpol).

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Luwu Utara Mahsyar pada rapat koordinasi Mitigasi potensi masalah menjelang hari pemungutan suara pemilihan umum 2024 di Warkop Soft Coffe Masamba Kamis 8 Februari 2024.

Menurut Mahsyar bahwa KPU hanya menerima rekomendasi dari Parpol terkait saksi, jadi tidak ada saksi Calon Anggota Legislatif.

Selain itu, Mahsyar mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memitigasi pelaksanaan pemungutan suara nanti.

''Karenanya kami mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan beserta jajarannya. Kita berharap pelaksanaan pemilu nanti berjalan dengan lancar dan aman. Semua penyelenggara kita sudah wanti-wanti untuk bekerja secara profesional, netral serta berintegritas,'' tutupnya. (*/junaidi rasyid)

  • Bagikan