SE Wali Kota: Belum Punya e-KTP, Pemilih Bisa Pakai Biodata Penduduk

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPTOTIKKA-- Menjelang Pemilu 14 Februari 2024, Pj Wali Kota Palopo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan dokumen biodata penduduk WNI pada Pemilu 2024.

Inti dari SE tersebut yakni bagi warga yang sudah berhak memilih namun belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan dokumen biodata penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut berdasarkan SE Wali Kota Palopo nomor 400.12.4/43/DKPS tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani SH MSi, yang dishare oleh Kabid Humas Dinas Kominfo Palopo, Zulfikar kepada Palopo Pos, Selasa, 13 Februari 2024 pagi.

SE ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 400.8.1.2/173/Dukcapil, tanggal 10 Februari 2024, hal Penggunaan Dokumen Biodata Penduduk WNI pada Pemilu tahun 2024.

Disebutkan, untuk mengantisipasi kehilangan hak memilih bagi pemilih yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el (e-KTP) sampai dengan tanggal 14 Februari 2024, maka pemilih tersebut dapat menggunakan dokumen biodata penduduk WNI pada saat proses pemungutan suara.

Penggunaan dokumen biodata penduduk WNI sebagai identitas pada saat pemungutan suara hanya digunakan pada kondisi darurat seperti mengalami kendala teknis tidak dapat melakukan pencetakan e-KTP atau pemilih baru berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebelum melakukan pencetakan dokumen biodata penduduk WNI diusahakan melakukan perekaman e-KTP terlebih dahulu bagi pemilih belum rekam untuk memastikan ketunggalan datanya.

Pada daerah dengan kondisi normal dan tidak mengalami gangguan teknis, tetap diprioritaskan melakukan perekaman e-KTP, pencetakan e-KTP, aktivitas Identitas Kependudukan Digital (IKD). (ikh)

  • Bagikan