Hari Ini, Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kecamatan

  • Bagikan
PROSES penghitungan surat suara di tingkat TPS, seperti yang dilakukan di TPS 11 Kelurahan Songka, Rabu 14 Februari 2024. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS

Irwandi: Kita Targetkan Selesai 4 Hari, Baru ke Tingkat Kota

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan dan memastikan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024.

Ketua KPU Palopo, Irwandi mengatakan, rekapitulasi hasil perhitungan suarat suara di tingkat TPS baru akan dilakukan 16 Februari 2024.
"Besok (Hari ini) rekapitulasi tingkat PPK atau Kecamatan baru akan dilakukan. Kita memastikan semua proses di tingkat TPS sudah dilakukan," katanya.

Untuk rekapitulasi tingkat Kota dijadwalkan 20 Februari 2024. Saat ini, pihaknya mempersiapkan proses rekapitulasi hasil perhitungan tingkat TPS. "Jadi, ada 4 hari waktu yang kita gunakan untuk merekap di tingkat Kecamatan. Setelah itu, baru masuk tingkat Kota atau KPU dan sekaligus memplenokan hasilnya," katanya.

Pemilihan Susulan
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara Pemilu 2024 susulan imbas banjir dan kekurangan surat suara.

Hasyim menyebut pemungutan suara susulan sah dan diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 111 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

"Berdasarkan laporan yang kami diterima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai hari ini 14 Februari pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/2) malam.

Pasal 110 PKPU 25/2023 mengatur bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.

Adapun Pasal 110 ayat (2) PKPU tersebut mengatur pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
Demak. Sebanyak 114 TPS di 10 desa Kecamatan Karanganyar dengan 27.996 pemilih harus menggelar pemungutan suara susulan. Sebab, daerah tersebut terendam banjir.

Batam. Terdapat 8 TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau yang mengalami kekurangan surat suara. Oleh sebab itu, 8 TPS di Batam ini disebut akan digelar pemungutan suara susulan.

Mamberamo. Sebanyak 20 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua harus menggelar pemungutan susulan karena logistik kotak suara belum tiba. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Hardin Halidin mengatakan pemungutan suara dijadwalkan digelar Kamis (15/2).

Paniai. Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan diKabupaten Paniai, Papua Tengah sebanyak 92 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 456 TPS juga berpotensi digelar pemungutan suara susulan.
Jayawijaya. Ada juga di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 4 TPS. Pemungutan suara susulan dilaksanakan lantaran adanya gangguan keamanan.

Jakarta Pusat. KPU RI meminta KPU DKI Jakarta mempersiapkan pemungutan suara susulan di 12 TPS di Sunter, Jakarta Utara. Sebab, kotak suara di TPS-TPS tersebut terendam banjir.
"Di Sunter itu ada 12 TPS yang kotak suaranya terendam. Karena kotak suara disimpan di kantor RW," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Rabu (14/2).(rul/idr)

  • Bagikan