Ada Apa, Ustaz Khalid Basamalah Ditolak Ceramah di Masjid Raya Makassar, PKS Buka Suara

  • Bagikan

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Azwar

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Tabligh akbar yang bakal diisi penceramah kondang Ustaz Khalid Basamalah ditolak di Masjid Raya Makassar. Acara itu mestinya dihelat pada Jumat 1 Maret 2024.

Berdasar jadwal yang beredar, tabligh akbar ini akan digelar di dua tempat. Yakni di Masjid Raya Makassar dan Masjid 99 Kubah Makassar.

Namun kehadiran ustaz kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan itu, ditolak di Masjid Raya Makassar.

Alasannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pilpres.

Meski begitu, alasan tersebut dianggap tidak masuk akal. Itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PKS, Azwar.

“Jika alasannya demi keamanan pasca Pilpres, saya rasa tidak masuk akal,” kata Azwar kepada fajar.co.id, Selasa, 27 Februari 2024.

Ia menyayangkan penolakan tersebut. Baginya, acara tabligh akbar mestinya jadi ajang perekat umat.

“Kami menyayangkan penolakan tersebut. Seharusnya masjid menjadi wadah perekat umat, apalagi menjelang bulan suci ramadhan,” ucapnya.

“Seorang ustaz itu kan tugasnya menyatukan umat, jadi tidak logis jika alasannya mengganggu keamanan,” tambahnya.

Apalagi, kata dia, ustaz kelahiran 1 Mei 1975 itu punya karakter yang baik dan menyejukkan.

“Ustaz Khalid Basalamah selama ini dikenal dengan ceramahnya yang menyejukkan, menuntun umat ke jalan yang benar, tidak melenceng,” imbuhnya.

Penolakan itu sebelumnya diketahui dari beredarnya surat penolakan tempat di media sosial Facebook. Surat itu berperihal penolakan izin tempat tabligh akbar yang ditujukan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar tanggal 26 Februari 2024.

Berisi pemberitahuan tidak mengizinkan pelaksanaan Tabligh Akbar yang menghadirkan penceramah Ustaz Khalid Basalamah pada Jumat 1 Maret 2024 pukul 18.30 Wita di Masjid Raya Makassar.

Disebutkan, keputusan itu berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para Kyai dan ulama dari beberapa ormas dan hasil pembicaraan Ketua Umum Masjid Raya Makassar dengan Wali Kota Makassar dan Polrestabes Makassar.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Makassar, Mohammad Syarief enggan berkomentar terkait penolakan tersebut.

“Jangan dulu. Saya minta maaf tidak bisa komentari itu,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, Sekretaris Umum Yayasan Masjid Raya Ustaz Irfan Sanusi Baco membenarkan perihal penolakan tersebut.

Menurut Ustaz Irfan, permohonan izin yang ditandatangani oleh Kabag Kesra Makassar dengan kop Kantor Walikota Makassar, tidak diketahui oleh Walikota dan Sekda.

"Saya baru tahu bahwa akan ada Tabligh Akbar Khalid Basalamah setelah ditelpon beberapa Ormas dan sudah beredar flyer di beberapa Medsos dan WAG sebelum ada persetujuan tertulis dari Yayasan," ujar Ustaz Irfan kepada fajar.co.id (group palopopos), Selasa, 27 Februari 2024.

Ustaz Irfan menyatakan, setelah melakukan koordinasi, diketahui Kabag Kesra telah menemui pihak yayasan dan meminta izin perihal tempat.

Hanya saja, untuk kegiatan Tabligh Akbar tersebut, tidak disebutkan siapa yang akan mengisi sebagai penceramah.

"Setelah koordinasi dengan Gurutta Ketua Yayasan ternyata beliau ditemui langsung oleh Kabag Kesra dan minta tempat di Masjid Raya untuk tabligh Akbar tanpa menyebut siapa yang akan berceramah mengisi tabligh Akbar tersebut," tukasnya.

Lanjut Ustaz Irfan, surat resmi permohonan lokasi baru diketahui pada Minggu atau Senin malam dan diserahkan ke ketua yayasan.

"Hasil pertemuan Walikota dan Kapolrestabes serta Ketua Yayasan bahwa Walikota tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu rencana oleh Kabag Kesra tentang Tabligh Akbar tersebut," ucapnya.

Olehnya itu, kata dia, Walikota memanggil Kabag Kesra untuk minta mengalihkan Tabligh Akbar tersebut dari Masjid Raya ke masjid lain.

"Polrestabes hanya mengizinkan tabligh Akbar di Masjid 99 Kubah," sebutnya.

Ustaz Irfan menuturkan, sesuai hasil pertemuan Ketua Yayasan, Walikota, dan Kapolrestabes, pertimbangan dari Ormas Islam juga mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban pasca Pilpres.

"Maka Ketua Yayasan meminta untuk dibuatkan surat tersebut tidak memberikan izin tempat," kuncinya. (fjr/pp)

  • Bagikan