Gathan Mantan Suami Cut Keke dan Dina Lorenza Usai Lakukan Penembakan Hingga Positif Narkoba, Ini Ancaman Hukuman yang Bakal Diterima

  • Bagikan
Gathan Saleh Hilabi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan suami dua artis cantik Cut Keke dan Dina Lorenza, Gathan Saleh Hilabi belum lama ini ditangkap polisi setelah melakukan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur.

Aksi koboi itu ia lakukan terhadap rekan kerjanya sendiri di depan sebuah ruko.

Setelah diringkus polisi, fakta baru pun terkuak, yang mengungkap jika artis era 90-an itu positif narkoba.

Gathan Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Timur memeriksa artis Ghatan Saleh Hilabi yang melakukan penembakan di ruko kawasan Jatinegara.

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan tes urine Ghatan positif narkoba.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan kami mengecek urinenya, dan kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Polres Jakarta Timur, Kamis, 29 Februari 2024.

Nico mengatakan jenis narkoba yang digunakan Ghatan adalah ganja.

"Untuk narkotika jenis ganja dan psikotropika itu berupa benzodiazepin," tuturnya.

Namun, polisi tidak merinci apakah Ghatan menggunakan narkoba tersebut sebelum atau setelah melakukan penembakan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkap tidak mendalami soal Ghatan positif narkoba.

Sebab, menurutnya, yang menjadi objek dalam perkara ialah dugaan percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa hak.

"Itu bukan objek perkara, ya. Itu kalau kita menangani kasus narkotika, itu baru objek perkara," ucapnya.

Hukuman yang Menanti Gathan Saleh

Atas perbuatan yang dilakukannya, Ghatan dapat dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.

Adapun Pasal 338 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 53 berbunyi: Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Kemudian, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 mengatur tentang membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya 5 tahun penjara dapat dilakukan penahanan," ujar Nicolas. (net/pp)

kasus gathan saleh, hukuman gathan saleh setelah lakukan penembakan, gathan positif narkoba, cut keke, dina lorenza, gathan saleh hilabi, gathan, gathan saleh, ganja, penembakan, narkoba,

  • Bagikan