Kemenag: CJH Wajib Divaksin Covid dan Meningitis

  • Bagikan
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Palopo, H. Sirajuddin

Bisa Didapat di Puskesmas

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo menyatakan, calon haji harus tetap menjalani vaksin covid-19 dan meningitis, sebagai salah satu syarat untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

"Para calon haji tidak hanya melunasi biaya haji, mengurus paspor dan visa, tetapi juga harus tetap divaksin sebagai antisipasi dan melindungi calon haji itu sendiri. Untuk Palopo jemaah bisa melakukan vaksin di puskesmas terdekat," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Palopo, H. Sirajuddin, Selasa (27/2/2024).

H. Sirajuddin mengatakan, yang paling penting juga yaitu kesiapan kesehatan calon haji, sehingga perlu bagi calon peserta haji benar-benar memperhatikan dan menjaga kesehatan.

"Meskipun sudah divaksin, nantinya menjaga kesehatan dan fisik tetap utama," ucapnya.
Ditambahkan Kepala Kemenag Luwu, H. Nurul Haq jika CJH wajib disuntikkan vaksin meningitis dan Covid-19. Dimana vaksin meningitis itu gratis dan dapat diperoleh di puskesmas, sedangkan vaksin Covid kini sudah berbayar lantaran tidak lagi ditanggung pemerintah.

"Iye vaksin itu wajib bagi CJH," pungkasnya.
Terkait manasik haji, H. Sirajuddin menjelaskan rencananya akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri 2024. Dia berpesan agar para calon haji mengikuti arahan serta mempersiapkan diri agar semua tahapan, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan haji di Tanah Suci dapat berjalan lancar.

Sebelumnya Kemenkes mengeluarkan edaran tentang pemberian vaksin bagi para calon jemaah haji 2024. Yang isinya disampaikan kepada para Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi agar dapat mendorong Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing untuk melakukan vaksinasi Meningitis Meningokokus kepada jemaah haji reguler yang akan diberangkatkan pada tahun 1445 H/2024 M; Mengarahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk vaksinasi Meningitis Meningokokus bagi jemaahnya ke Balai Karantina Kesehatan (BKK) atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada sesuai dengan ketentuan; Pelaksanaan vaksinasi Meningitis Meningokokus hanya diberikan bagi jemaah haji reguler yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditentukan; Penggunaan vaksin yang tersedia untuk pelaksanaan vaksinasi mendahulukan vaksin
yang masa kadaluarsanya lebih pendek.Sangat direkomendasikan, semua jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2024
telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

  1. Memastikan seluruh proses pelaksanaan vaksinasi Meningitis Meningokokus jemaah haji reguler diinput dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (SISKOHATKES).(idr)
  • Bagikan