Tiga Mantan Petinggi PDAM Luwu Timur Divonis Bersalah Dalam Perkara Korupsi

  • Bagikan

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Dr Yadyn. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Berkat kerja keras dan kerja cerdas Jaksa Pidsus, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, akhirnya tiga (3) orang terdakwa
perkara korupsi PDAM Kabupaten Luwu Timur kini diputus bersalah oleh majelis hakim Tipikor Makassar pada
Selasa tgl 27 Februari 2024.

Dalam putusan majelis hakim bahwa untuk 3 terdakwa yang dimaksud yakni, mantan Plt Direktur PDAM berinisial S, mantan Bendahara berinisial N, dan mantan Kabag Teknis berinisial NS terbukti bersalah atas korupsi penyelahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Dr Yadyn, Kamis 29 Februari 2024, menyebutkan pada tuntutan JPU, untuk terdakwa inisial S, bahwa
Pidana badan, penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.

Denda 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 165.914.338,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan
ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti. Dan, jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Adapun yang telah dikembalikan Terdakwa sebesar Rp 140.200.000,- (seratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Adapun Putusan Majelis Hakim yaitu Pidana badan yaitu penjara selama 2 (dua) tahun. Denda Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 165.914.338,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan yang telah dilakukan penyitaan senilai Rp. 140.200.000,- (seratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Sementar pada tuntutan JPU, untuk terdakwa inisial N, bahwa pidana badan yaitu penjara selama 2(dua) tahun dan 4 (empat) bulan. Denda 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 161.090.000,- (seratus enam puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah) Subsidiar 10 (sepuluh).
Dan pada putusan majelis hakim pidana badan penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan.
Denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 162.090.000,- (seratus enam puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan penyitaan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan penjara.

Selanjutnya pada tuntutan JPU untuk terdakwa inisial NS, bahwa Pidana Badan penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Denda Rp 59.617.000 (lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah). Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 103.861.000,- (seratus tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) Subsidiar 3 (tiga) bulan penjara dan telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp 163.478.000,- (seratus enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Adapun kelebihan yang dikembalikan sebesar Rp 59.617.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) diperhitungkan
sebagai pembayaran denda.

Adapun Putusan Majelis Hakim yaitu Pidana badan penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan. Denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Pidana tambahan membayar uang pengganti Senilai Rp.103.861.000,- (seratus tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan yang telah dilakukan penyitaan oleh penuntut umum sejumlah Rp 163.478.000,-. (*/pp)

  • Bagikan