Wow! Gaji Baru PPPK Hampir Setara PNS Golongan IVa

  • Bagikan
Gaji ASN naik. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. (Ilustrasi Foto Ricardo-JPNN.com)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka akan makin sejahtera. Hal itu dengan adanya kenaikan gaji delapan persen yang membuat pendapatan aparatur sipil negara (ASN) PPPK hampir setara PNS golongan IVa.

Di dalam lampiran PP 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan IIId Penata Tingkat I sebesar Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.

Golongan IVa Pembina gajinya mulai dari Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900.

Bandingkan dengan PPPK yanb pengaturan gaji barunya tertuang dalam dalam Perpres 11 Tahun 2024.

Golongan IX, masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600.
ASN PPPK golongan X, masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100.

"Alhamdulillah kami bisa merasakan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen," kata Raden Sutopo Yuwono, guru PPPK di Kabupaten Purworejo, dikutip dari JPNN.com, Selasa, 5 Maret 2024.

Sutopo makin gembira karena begitu mengecek rekening, tidak hanya gaji baru yang masuk, tetapi juga rapelan kenaikan gaji Januari - Februari.

Sesuai leger gaji Maret 2024, Sutopo mengungkapkan menerima gaji pokok (gapok) sebesar Rp 3.203.600 kemudian setelah ditambahkan rapelan Januari-Februari serta tunjangan lainnya menjadi Rp 4.458.703.

"Setelah dipotong jaminan kesehatan, kematian, dan lainnya, gaji bersih yang saya terima Rp 4.110.300," terangnya.

Dia sangat bersyukur karena Pemkab Purworejo sangat cepat merealisasikan perintah presiden.

Di sisi lain, dia juga prihatin karena masih banyak Pemda belum merealisasikannya. Kalaupun dibayar hanya kenaikan gaji Maret.

Sutopo juga berharap apa yang dirasakan guru PPPK bisa dinikmati tenaga kependidikan (tendik).

"Kebahagiaan kami belum sempurna kalau masih ada honorer yang belum jelas nasibnya. Mudah-mudahan tahun ini honorer tendik bisa merasakan dampaknya," ucapnya.

Sebagai informasi, dua regulasi tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Gaji baru PNS diatur dalam PP 5 Tahun 2024. Adapun gaji baru PPPK tertuang dalam Perpres 11 Tahun 2024.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce menyampaikan ada dua regulasi yang diterbitkan pemerintah di tanggal sama, karena baik PNS maupun PPPK butuh pengaturan berbeda.

Namun, tujuannya sama meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam upaya peningkatan kinerja ASN.

"Kenaikan gaji PNS dan PPPK sama sebesar delapan persen terhitung 1 Januari 2024. Masing-masing diatur dalam regulasi yang berbeda," kata Pak Ave, sapaan akrabnya. (*/fjr/pp)

  • Bagikan