Ramadan, Jam Kantor ASN Sampai 08.00 – 15.30 Wita

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan puasa atau Ramadan 1445 H. Selama puasa, masuk pukul 08.00 Wita, dan pulang 15.00 WITA.

Normalnya masuk kantor pukul 07.30 Wita, pulang sampai 15.30 Wita.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kota Palopo Nomor Nomor : 800/4/WK Organisasi/Setda tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1445 H.

Surat Edaran ini juga sekaligus menindaklanjuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam surat edaran tersebut, dilakukan penyesuaian jam kerja ASN Lingkup Pemkot Palopo selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Dalam SE yang ditandatangani Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH., M.Si, jam kerja ASN hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00, dan berakhir pukul 15.00 WITA, dengan masa istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WITA.

Sementara untuk hari Jumat, dimulai pada pukul 08.00 sampai 15.30 WITA, dengan masa istirahat dimulai pada pukul 12.30 sampai pukul 13.00 WITA.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan juga bahwa pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan Apel pagi ditiadakan.

Selain itu, pengisian daftar hadir dilakukan 15 menit sebelum pukul 08.00 WITA, dan daftar hadir pulang kantor dilaksanakan 15 menit sebelum berakhirnya jam kerja.

Segala ketentuan yang ada dalam SE Wali Kota Palopo berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1445 H. (rhm)

  • Bagikan