Jam Kerja ASN Tana Toraja Berubah Selama Ramadan

  • Bagikan

Sekda Tana Toraja, dr Rudhy Andilolo.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Provins Sulawesi Selatan merubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Perubahan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 000.8/0217/Setda tertanggal 6 Maret 2024 tentang Jam Kerja ASN lingkup Pemkab Tana Toraja selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

Hal itu disampaikan pula Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, dr Rudhy Andilolo.

“ASN selama bulan Ramadan bekerja mulai pukul 08.00 Wita dan selesai pada 15.30 Wita,” ucap Rudhy, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, perubahan jam kerja selama Ramadan ini berlaku secara nasional.

Lanjut Rudhy, selain bulan Ramadan jam kerja ASN pada pukul 07.30 hingga 16.00 Wita, sementara waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 Wita.

“Perubahan waktu kerja ini berlaku secara nasional selama bulan suci Ramadan,” tuturnya.

Kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja itu menjelaskan perubahan dimaksud guna meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi pegawai muslim.

Tidak hanya perubahan waktu jam kerja, pemerintah daerah juga mengtiadakan pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel pagi.

“Ketentuan dan imbauan surat Bupati Tana Toraja ini berlaku mulai awal Ramadan hingga usai lebaran,” pungkas Rudhy. (Risna)

  • Bagikan