Ini Lima Daerah di Sulsel Tak Usulkan Formasi PPPK Tahun 2024

  • Bagikan
ILUSTRASI. Pemberian SK PPPK kepada guru di Makassar (Foto: Istimewa)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan telah mengusulkan formasi PPPK tahun anggaran 2024.

Namun, ada lima kabupaten yang tidak memberi usulan.Yakni Kabupaten Gowa, Barru, Soppeng, Bone, dan Sinjai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, adanya daerah yang tidak mengusulkan karena kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing.

Ani, sapaannya, tidak membeberkan secara gamblang penyebab lima daerah tersebut tidak mengusulkan formasi PPPK. Namun, ia menduga penyebabnya adalah pembebanan gaji yang tidak disanggupi oleh Pemda bersangkutan.

"Bisa saja penyebab tidak ada usulan dari kabupaten tersebut, karena mungkin kesanggupan dan ketersediaan anggaran dari APBD masing-masing daerah," ungkap mantan Kadisdukcapil Sulsel ini.

Gaji PPPK sendiri terakomodasi melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Secara struktural, DAU juga merupakan bagian dari APBD masing-masing daerah disamping Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Secara garis besar untuk penggajian dari PPPK itu mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, persoalan sumber penggajiannya yang jelas APBD," sambungnya.

Ani memaparkan, secara keseluruhan formasi yang diusulkan Pemprov Sulsel sebanyak 12.662 formasi PPPK. Yakni 5.210 tenaga guru, 99 tenaga kesehatan, dan 7.353 tenaga teknis.

"(Mampu mengcover kebutuhan pegawai) Ya. Karena ini memang berdasarkan data non-ASN di lingkup Sulsel," sebutnya.

Hanya saja, seleksi belum berlangsung. Ani mengaku, belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait jadwal seleksi PPPK. "Kita tunggu saja, ini kan baru penetapan formasi," singkatnya.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dan tidak akan diangkat menjadi PPPK dalam seleksi kali ini.

Di antaranya, tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiunan/usia kerja di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Usia tersebut ialah 58 tahun untuk golongan I dan dan II, 60 tahun untuk golongan III dan IV, dan 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu.

Lalu, tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN. Kemudian, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024 yang dilakukan melalui tes kompetensi dasar, dan tes kompetensi bidang oleh BKN.

Anas mengutarakan, pengangkatan PPPK 2024 dilakukan dengan pertimbangan tidak terjadi pengurangan penghasilan, pemutusan hubungan kerja massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

Dari total 2.302.543 formasi yang akan dibuka selama rekrutmen CASN tahun ini, 429.183 ada di instansi pusat, yang terbagi atas 207.247 formasi untuk fresh graduate atau CASN umum, 15.460 formasi dosen, serta 191.787 formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Kemudian, dibuka pula pendaftaran untuk 221.936 formasi PPPK untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

"Sementara itu, kebutuhan instansi daerah lebih besar dibanding untuk instansi pusat karena jumlah ASN kita di daerah jumlahnya lebih tinggi 70 persen dibandingkan ASN di pusat," urainya.

Kebutuhan instansi daerah tercatat sebanyak 1.867.333 formasi, yang terdiri dari 483.575 tenaga teknis bagi CASN fresh graduate dan 1.383.758 PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. (fjr/pp)

  • Bagikan