Aliansi Mahasiswa Demo di Kantor Kejari dan Polres Luwu

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, BELOPA-- Gerakan Rante Balla Menggugat (GERAM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Luwu , Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, dan Mapolres Luwu Rabu, 20 Maret 2024 siang.

Mereka menuntut Kapolres dan Kasat Reskrim dicopot terkait dugaan adanya Kriminalisasi Hukum yang dilakukan Satreskrim Luwu terhadap Kepala Desa Rante Balla yang dituding sebagai mafia tanah dan pungli dalam pengurusan SPT tanah.

Jenderal Lapangan Aksi, Damiyanto dalam pernyataan sikap Geram menuntut beberapa poin. Pertama, Meminta Para Penegak Hukum agar tidak main-main dalam menangani kasus Kepala Desa Rante Balla karena kami memiliki bukti-bukti yang kuat terkait kasus kepala desa Rante Balla yang kami duga ini adalah disengaja (pengkambing hitaman) karena kepentingan penguasa

Kedua, meminta Menkopolhukam RI dan Kapolri untuk segera memeriksa Kapolres dan Kasat Reskrim sekaligus membuka kasus ini secara terang -benderang kepada masyarakat karena kami duga ini ada kepentingan dibaliknya.

Tiga, Meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolres dan Kasat Reskrim Luwu serta para penyidiknya dalam menangani kasus ini untuk segera di periksa karena ada banyak kejanggalan-kejanggalan dalam menangani kasus ini.

Keempat , kami minta Polda Sulsel untuk segera melakukan Gelar Perkara Khusus Terkait Kasus ini dan mendorong sikap institusional Polres Luwu menunjukkan komitmen dan transparansi dalam kasus ini agar kasus ini terang -benderang ke publik.

Terakhir kami ingatkan bahwa kami akan mengawal kasus ini Sampai ke hadapan Presiden RI dan DPR RI Komisi 3 apabila sampai hari ini tidak juga dituntaskan oleh para penegak hukum.

"Karena lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Damiyanto.

Tuntutan GERAM ini belum terkonfirmasi kepada Kapolres Luwu saat ditayangkan Palopo Pos online.

Sebelumnya dilansir, Kasat Reskrim Polres Luwu Muhammad Saleh, saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Februari 2024 lalu, menegaskan, kasus Kades Ranteballa terus berlanjut dan saat ini berkas kasusnya sudah masuk di Kejari Luwu..

Kasus dugaan Mafia Tanah telah bergulir sejak November 2023 lalu. Etik diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Kepala Desa dengan memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT pada warga.

“Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp 200 juta. Uang itu sebagian telah dibelanjakan tersangka membeli kerbau untuk acara hajatan,” kata AKP Muhammad Saleh. (rls/ikh)

  • Bagikan