Sidang PHPU Pilpres 2024, Ini 8 Hakim MK yang Tangani, Tanpa Paman Gibran Anwar Usman

  • Bagikan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono.-Intan-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu, 27 Maret 2024, hari ini.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebutkan bahwa dalam sidang tersebut mulanya dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menyiapkan permohonan pemohon.

"Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang tapi semuanya, semua pihak itu sudah hadir, sudah kita undang," ujar Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.

Lebih lanjut, Fajar Laksono juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan segala macam yang dibutuhkan selama sidang berlangsung, termasuk kesiapan di dalam ruang sidang.

"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangannya," kata Fajar Laksono.

Sebagai informasi, terdapat dua perkara yang akan disidangkan pada hari ini, Rabu, 27 Maret 2024, yaitu perkara 01 yang akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan perkara 02 pada pukul 13.00 WIB.

Selain itu, kata Fajar Laksono, masing-masing pihak pemohon akan diberikan kuota sebanyak 12 kursi dan 2 kursi untuk prinsipal, yaitu calon presiden dan calon wakil presiden.

"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara disitu. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," jelas Fajar Laksono.

"KPU juga 12 (kursi), Bawaslu juga 12 (kursi), itu yang kita siapkan untuk masing-masing perkara," tambahnya.

Adapun terkait keamanan di ruang sidang maupun di sekitaran MK, Fajar menuturkan bahwa hal tersebut sudah dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menempatkan beberapa anggotanya di titik-titik tertentu.

Salah satunya, seperti pengamanan di ruang sidang yang dimana pengamanan tersebut dilakukan secara tertutup.

"Kalau di gedung MK saya kira sudah, titik-titik pengamanan sudah, termasuk di ruang sidang tentu pengamanan secara tertutup. Sementara di luar gedung mahkamah konstitusi itu otoritasnya kepolisian," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 400 personel kepolisian yang akan dikerahkan selama sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024.

Susatyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap MK sejak mulainya pendaftaran sengketa yang dilakukan pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu.

Oleh karena itu, pada saat sidang nanti, pihaknya akan menerjunkan 400 personel selama satu bulan kedepan dan melakukan pengamanan di beberapa titik sekitar Gedung MK, terutama di bagian ring satu MK.

"Pengamanan di MK sejak mulainya Pendaftaran, kami telah menyiagakan setidaknya 300 personel dan kita memang pada hari terakhir (pendaftaran sengketa hasil Pemilu) di hari Sabtu (23 Maret 2024), kami juga berjaga," ucapnya.

"Besok dimulainya sidang perdana dan selama kurang lebih satu bulan akan dilakukan persidangan terkait dengan Pilpres. Kami mulai besok akan menyiagakan 400 personil. Yang akan melakuan pengamanan setidaknya, baik pada ring satu di MK ini, karena harus tentunya proses persidangan harus steril dan pada area parkir, termasuk pada kawasan dari MK," lanjutnya.

Lebih lanjut, Susatyo pun menjelaskan 400 personel kepolisian yang dikerahkan hanya untuk ditempatkan sekitar wilayah MK.

Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika memang adanya penyampaian aspirasi selama sidang berlangsung. Tentunya itu dengan pasukan yang berbeda.

"400 personel itu hanya untuk di MK. Di gedung, halaman. Selebihnya adalah pengamanan terkait penyampaian aspirasi," kata Susatyo.

"Itu tentu nanti pasukannya akan berbeda tapi hanya untuk di kawasan MK ini, di gedung dan halaman ini, kami menyiapkan 400 personel," tandasnya.

TANPA ANWAR USMAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara pleno.

Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.

Anwar Usman merupakan paman Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dinilai MKMK telah melanggar etik dalam memutuskan syarat calon presiden-wakil presiden waktu lalu.

"Ya, benar (Anwar Usman tidak jadi Hakim Konstitusi di PHPU Pilpres 2024)," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.

Lebih lanjut, dia pun menjelaskan, dalam perkara PHPU Pilpres 2024, Hakim Anwar Usman tidak bisa diikutisertakan dalam prosesnya, baik itu saat proses pemeriksaan maupun keputusan.

Begitu pula dalam sidang PHPU untuk Pileg 2024, Hakim Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat selama memiliki konflik kepentingan sendiri.

"Untuk Pileg, Pileg itu diputusan MKMK, hakim Anwar Usman itu tidak boleh ikut serta mengadili, memeriksa, dan memutus sepanjang ada konflik kepentingan di situ. Itu aja sebetulnya yang harus ditaati dan harus dilaksanakan dari putusan MKMK," kata Fajar Laksono.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.

Begitu pula dengan sidang PHPU Pileg 2024, Rasul Sani juga diperbolehkan terlibat dalam proses sidang tersebut.

"Sejauh ini ikut beliau. Disepakati untuk ikut memeriksa dan mengadili (PHPU Pilpres)," jelas Fajar Laksono.

"Sama juga (disepakati ikut proses sidang perkara PHPU Pileg)," tambahnya.

Diketahui, sidang perkara PHPU Pilpres 2024 akan ditangani langsung oleh delapan hakim konstitusi.

Adapun delapan hakim tersebut, yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Lalu, juga ada Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. (DIS/PP)

  • Bagikan