Mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Luwu Syahruddin Divonis 7 Tahun, Denda Rp400 Juta, Ini Kasus yang Menjeratnya

  • Bagikan

Suasana persidangan.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap Terdakwa Drs. Syaharuddin perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020, bahwa Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan SR/MBR dengan memanipulasi RAB sehingga terjadi perbedaan pemintaan material dari yang sudah ditetapkan. Selain itu, Terdakwa
juga tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja sehingga terjadi perbedaan pencairan dengan upah pekerja yang dibayarkan.

Akibat perbuatan Terdakwa Drs. Syaharuddin yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020 bersumber dari Dana Hibah Pemda Luwu sebesar Rp. 847.460.410,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ratus sepuluh rupiah) berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.

Bahwa sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Drs. Syaharuddin dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan, Uang Pengganti sebesar Rp. 847.460.410,-. Subsidair 6 (enam) bulan dan biaya perkara sebesar Rp10.000,

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidana kepada terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024. Setelah itu, agenda sidang berlanjut Replik dari Penuntut Umum menanggapi pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024.

Menanggapi Replik Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024.

Bahwa sidang tipikor PDAM dengan agenda putusan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah dilakukan pembacaan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 – 2020 dengan atas nama Terdakwa Drs. Syaharuddin (mantan direktur PDAM Tirta Darma Kabupaten Luwu).

Sidang dihadiri oleh Penuntut Umum pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu, yakni Ahmad Nurhuda Trisulo SA, S.H., dan Budi Utomo, S.H., Majelis Hakim, Panitera Pengganti, terdakwa Drs. Syaharuddin beserta penasihat hukumnya.

Penuntut Umum telah terbukti dengan sah dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans, S.H. dan Nicolas Torano, S.H., M.Sc., sebagai Hakim Anggota, serta Jihan Hasmin, S.E., sebagai Panitera Pengganti berdasarkan amar Putusan Nomor: 143/Pid.Sus.Tpk/2023/Pn.Mks tanggal 27 Maret 2024 memutuskan antara lain sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Drs. Syaharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan primair
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama
    7 Tahun Penjara dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan
  3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 847.460.416,00. Jika terdakwa tidak membayar uang
    pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,
    maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan
  4. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  5. Menyatakan terdakwa tetap ditahan
  6. Menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 103 dikembalikan kepada Peusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Luwu
  7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-. Setelah Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar membacakan putusan kepada terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada
    Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan penasehat Hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan banding.

Atas sikap penasihat hukum yang menyatakan banding, Penuntut Umum juga menyatakan banding. (*/rls/pp)

  • Bagikan