Coblos Lebih Dari Satu, Marthen Manda Divonis 6 Bulan Penjara

  • Bagikan
Terdakwa tindak pidana Pemilu atas nama Marthen Manda divonis enam bulan penjara.

Tindak Pidana Pemilu

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili memutuskan terdakwa tindak pidana Pemilu atas nama Marthen Manda di vonis enam bulan penjara.

Dimana Marthen Manda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Marten Manda terjadi di TPS 9 dan TPS 10 Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

Dalam materi kasusnya, terdakwa datang untuk memilih dengan membawa KTP-EL kemudian dicatat didaftar hadir sebagai Pemilih Khusus (DPK). Setelah mencoblos di TPS 9, terdakwa kemudian menggunakan lagi hak pilihnya di TPS 10 Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda dengan membawa KTP-El.

Hal tersebut kemudian diketahui Panwascam Wasuponda pada saat dilakukan perekapan di Kecamatan, bahwa terdapat pemilih atas nama Marthen Manda memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS 09 dan TPS 10 Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada 1 April 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Marthen Manda sebagai berikut: menyatakan terdakwa Marthen Manda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih .

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari, Selasa 2 April 2024 mengatakan, semua proses hukum ini telah berjalan sesuai regulasi.
Dimana Bawaslu yang tergabung dalam Gakkumdu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah mengawal semua proses.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lutim, Sukmawati Suaib berharap, agar kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran oleh semua pihak. Dan ke depan kejadian yang sama tidak terulang kembali saat pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada nanti.

"Kami juga berterima kasih kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang terus memberikan dukungan penuh dan bekerja tanpa lelah dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu ini," tandas Sukmawati.(akm/rhm)

  • Bagikan