Agus Salim Dilantik Jabat Kajati Sulsel, Ini Pesan Jaksa Agung

  • Bagikan

Suasana saat Jaksa Agung melantik Agus Salim sebagai Kajati Sulsel. --hms kejati--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kamis, 04 April 2024 bertempat di Gedung Utama Kantor Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Melantik Agus Salim, SH.,MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggantikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mendapat promosi dengan jabatan baru eselon I menjadi Staf Ahli Jaksa Agung bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TPA/Tahun 2024.

Agus Salim sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu kemudian Agus Salim dipercaya untuk menakodahi kepemimpinan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024.

Agus Salim Putra Palopo Sulawesi Selatan, merupakan alumni 1988 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS). Rekam jejaknya di Korps Adhyaksa pertama kali bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan, setelah mengikuti diklat Pembentukan Jaksa lalu ditempatkan sebagai Kasubsi pada Bidang Pidsus di Kejaksaan Negeri Makassar, pertama kali di promosi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri Majene. Agus Salim kemudian masuk bergabung Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 8 (delapan) tahun bertugas di lembaga anti rasuah tersebut, menangani beberapa kasus menonjol dan menyita perhatian publik salah-satunya perkara Korupsi Wisma Atlet.

Setelah 2 (dua) priode di KPK Agus Salim kemudian Kembali bertugas di Kejaksaan Agung kemudian dipercaya untuk menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Luwu di Belopa, selanjutnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Lampung, 2 (dua) kali menjadi Kasubdit di kejagung, Asisten Tindak Pidana Khusus Medan, selanjutnya menjabat 2 (dua) kali direktur pada Jam Pidana Militer Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Medang kemudian dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dan saat ini dipercaya oleh Jaksa Agung untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sebelum memulai sambutannya Jaksa Agung menegaskan “Jabatan Bisa Menjadi Berkah yang Membawa Kebahagiaan Atau Juga Menjadi Hukuman yang Membawa Keburukan, Tergantung dari Niat Pejabat yang Mengembannya”

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi adalah sebuah keniscayaan di tubuh organisasi. Hal itu dilakukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia demi menjaga kedinamisan institusi.

“Para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, para pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan saat ini, dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

Lalu dalam rangka pelaksanaan tugas bagi para pejabat yang dilantik, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan, antara lain:

  1. Bagi Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, agar segera:

a. Bersinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal penyelesaian tahap akhir Pemilihan Umum, khususnya mengantisipasi munculnya riak atau potensi konflik pascapemilu dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki;

b. Memastikan kesiapan para Jaksa sejak tahun ini untuk menguasai dan memahami spirit serta substansi KUHP Nasional dalam menyongsong pemberlakuannya pada tahun 2026;

c. Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

  1. Bagi Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, agar segera:

a. Mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan;

b. Melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan selanjutnya. Lakukan identifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi;

c. Menanamkan paradigma sinergisitas dan kolaboratif di antara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas. Buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan untuk kejayaan Kejaksaan.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan kepada para pejabat yang dilantik agar amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen yang sungguh- sungguh untuk bekerja keras dan cerdas diiringi dengan pengamalan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

Kemudian, Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. Jaksa Agung berharap agar para pejabat tersebut akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya.

“Tidak lupa juga, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ibu-ibu para istri yang telah dengan penuh kesabaran dan ketulusan, setia menjaga dan mendampingi para pejabat yang baru dilantik maupun pejabat lama dalam setiap pelaksanaan tugas. Tanpa andil doa ibu-ibu sekalian, keberhasilan para suami dalam mengemban amanah jabatannya akan jauh dari kata sempurna,” imbuh Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (*/pp)

  • Bagikan