Berikan Keterangan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. --jawapos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, bantuan pemerintah berupa beras terhadap masyarakat miskin pada Jamuari-Juni 2024 merupakan program perpanjangan dari 2023. Ia meminta, program bantuan kepada masyarakat itu tidak dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami memahami apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu," kata Muhadjir saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.

Muhadjir menjelaskan, program bantuan yang disalurkan kepada masyarakat semata hanya untuk menurunkan tingkat kemiskinan. Terlebih, berdasarkan data Badan Perlindungan Sosial (BPS) angka kemiskinan nasional mencapai 9,36 persen. Sementara target RPJMN pada 2020-2024 ditetapkan sebesar 6,5 sampai 7,5 persen.

Karena itu, Muhadjir menegaskan pelaksanaan program-program bantuan sosial itu sudah direncanakan secara matang untuk mengurangi angka kemiskinan.

"Perlu kami tegaskan, bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya angka kemiskinan dan sekaligus untuk menurunkannya. Serta menghapus kemiskinan ekstrem sebagaimana yang telah kami paparkan di atas," ucap Muhadjir.

Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Jumat (5/4). Kali ini, MK menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke dalam persidangan.

Adapun, empat menteri yang dihadirkan itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo mengingatkan pertanyaan hanya bisa dilakukan oleh para hakim konstitusi. Namun, ia mengimbau pihak pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres 01 dan 03, pihak termohon KPU RI dan Bawaslu, serta pihak terkait kubu pasangan capres-cawapres 02 untuk tetap hadir ke ruang persidangan.

"Oleh karena itu tetap para pihak pemohon satu pemohon dua, pihak terkait dan termohon dan pihak Bawaslu tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim," ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4) malam.

"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," imbuhnya. (jawapos/pp)

  • Bagikan