Banyak yang Langgar Rambu Lalin

  • Bagikan

* Dishub: Tugas Polisi Lakukan Penindakan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BATUPASI— Banyak rambu lalulintas (lalin) di Kota Palopo dilanggar pengguna jalan. Di antaranya, larangan melintas di Jl. Menennungeng (dari arah Jl. Rambutan), Jl. Anggrek Non Blok (dari arah SMAN 3 menuju Jembatan Bolong).

Juga larangan memutar median jalan dekat SDN 3 Surutanga, larangan belok kiri langsung pada sejumlah lampu merah, sering dilabrak pengguna jalan. Ada kesan pembiaran sehinga rambu Lalin sering dilanggar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo, Rustam Lalong yang dikonfirmasi melalui Kasi Bidang Rekayasa, Ibbang Sabburan di ruang kerjanya, Rabu, 12 Januari 2022, membenarkan banyaknyapelanggaran pengguna jalan di tiga lokasi tersebut.

Namun untuk penindakan, dia menyebutkan itu merupakan kewenangan atau tugas pihak kepolisian Unit Lalulintas. “Kalau kita, hanya memasang rambu dan minimal mengawasi. Tapi kalau untuk penindakan, itu bukan wewenang kami sebagai Dishub, melainkan itu wewenang polisi,” kata Ibbang.

Upaya konfirmasi terpisah pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Suryanto. Saat dikonfirmasi terkait banyak ditemukan pelanggaran rambu Lalin dan tindakan seperti apa yang akan dilakukan terhadap pelanggar yang dijumpai, itu belum sempat membalas karena sibuk dengan rapat daring. (rp2/ikh)

  • Bagikan