BPN: Sertifikat Lahan IC Sesuai Prosedur

  • Bagikan

* Tokoh Agama Harap Diselesaikan Baik-baik

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO— Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo, Didik Purnomo menegaskan, pihaknya menerbitkan sertifikat Islamic Centre sesuai prosedur.
Penerbitannya atas usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yakni Wali Kota Palopo.

Hal tersebut diungkapkan Didik Purnomo saat dimintai tanggapannya, di sela-sela acara Pekan Budaya Tana Luwu di Istana Kedatuan, (17/1) lalu.
Disinggung mengenai alas hak sertifikat, Didik mengatakan, semua ada datanya di kantor.

Saat Palopo Pos bertandang ke Kantor BPN sekira pukul 14.00 Wita, Selasa, 18 Januari 2022, Satpam BPN mengatakan, Kepala BPN sedang ke Makassar. Ada rapat di Kanwil BPN Sulsel.

Mengenai ancaman gugatan Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman, mantan Kepala BPN Lutra ini, menyatakan, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. “Mana yang benar, kita uji di pengadilan. Kami dari BPN siap mendampingi Pemkot Palopo di pengadilan,” jelasnya.

Sementara, tokoh agama, dr H Abubakar Malinta angkat bicara terkait ancaman gugatan lahan Islamic Centre Kota Palopo. Mantan anggota DPRD Sulsel ini, mengharapkan para pihak duduk bersama untuk menyelesaikan secara baik-baik.

“Diharapkan duduk bersama menyelesaikan persoalan ini tanpa ego masing-masing. Kepala Allah SWT kita mohon hidayah dan ridhaNya,” sebut Abubakar Malinta melalui pesan WA kepada Palopo Pos, Selasa, 18 Januari 2022 pagi.

Ia menceritakan sejarah Islamic Centre. Menurutnya, semula Pengurus Masjid Agung Palopo berkeras agar Islamic Centre dibangun di Kompleks Masjid Agung Palopo. Tapi Bupati Yunus Bandu tidak menyetujuinya karena sebagian tokoh masyarakat mengatakan bahwa lokasi Masjid Agung sempit.

Bupati berikutnya yakni, Dr Kamrul Kasim SH MH berinisiatif membentuk Yayasan Pembangunan Islamic Centre yang pengurusnya terdiri Ketua Umum Dr Kamrul Kasim (Bupati Luwu), Wakil Ketua Umum Drs Said Culla (Wakil Bupati Luwu), Ketua 1 dr Abubakar Malinta, Sekretaris Umum AP Tenriadjeng (Sekkab Luwu), dan lainnya.

Setelah terbentuk Kota Palopo, terjadi perubahan Pengurus Yayasan sehingga dr Abubakar mendatangi Walikota Tenriadjeng dan memperlihatkan SK-nya sebagai Ketua 1 Pengurus Yayasan Islamic Centre.

Tenriadjeng waktu itu menyuruh dr Abubakar menghubungi Baharman Supri yang waktu itu menjadi Anggota DPRD Palopo. ”Saya tidak menghubungi Baharman Supri karena saya berpikir sudah ada kesepakatan Tenriadjeng dengan Baharman mengubah Pengurus Yayasan. Saya tidak tahu apakah nama yayasan yang dibentuk saat itu,” sebutnya.

Lanjut dia, Kamrul Kasim sebagai Ketua Yayasan berhasil membebaskan tanah sekitar 14 hektare menggunakan dana yang terkumpul dari masyarakat dan dari PNS sejak Bupati Yunus Bandu, maupun dana yag terkumpul saat Kamrul Kasim menjabat Bupati Luwu.

Dalam rapat-rapat yang yayasan setujui yakni, pertama bangun masjid. Dua, bangun pesantren. Tiga, bangun rumah sakit. Empat, bangun toko. Dan lima, bangun aula.

Sayangnya, Kamrul Kasim pindah ke Belopa sehingga pembangunan yang baru dimulai terpaksa ditinggalkan. ”Saya tidak tahu lagi kelanjutannya karena adanya perubahan pengurus yayasan dan tidak ada nama saya. Nama Yayasan Datuk Sulaiman tidak pernah saya dengar dan baru saya tahu setelah ada rencana pengurus Yayasan Datu Sulaiman akan menggugat Pemkot Palopo,” jelas dr Abubakar.

Untuk itu, ia berpesan baik kepada Pemkot dalam hal ini HM Yudas Amir dan yang menamakan dirinya Pengurus Yayasan Datuk Sulaiman yang sekertarisnya, Haidir Basir dan ketuanya tidak ditahu, supaya sama-sama ikhlas seikhlas-ikhlasnya untuk membangun dan mengembangkan Islamic Centre dengan sebenar-benarnya tanpa berpikir sedikitpun untuk kepentingan pribadi masing-masing. (ikh)

  • Bagikan